KPU Limapuhkota Jadwalkan Pemilihan Serentak Sesuai Dengan Protokol Kesehatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Realitakini.com-Limapuluhkota 
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia telah menetapkan Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2019 tentang Tahapan Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020.

Seyogyanya KPU mengundur pelaksanaan tahapan Pilkada serentak 2020 ini, dikarenakan Keputusan Presiden Nomor 11 tentang Penetapan Kedaruratan Masyarakat Covid-19, yang menetapkan Covid-19 sebagai  penyakit yang menimbulkan kedaruratan kesehatan masyarakat. Sehingga upaya penyelenggaraan Pilkada serentak tertunda.

Dengan demikian, untuk mengantisipasinya pemerintah menetapkan Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Non alam dan menetapkan Covid-19 sebagai bencana nasional.Adapun penyesuaian yang dilakukan pemerintah dalam menyelenggarakan tahapan Pilkada serentak 2020, berikut adalah jadwal tahapan resminya:

(1)Pelaksanaan pemungutan suara serentak yang ditunda karena terjadi bencana nonalam Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), dilaksanakan pada tanggal 9 Desember 2020. Seluruh tahapan, program, dan jadwal Pemilihan serentak lanjutan harus dilaksanakan sesuai dengan protokol kesehatan penanganan Corona Virus 
Disease 2019 (COVID-19). 

(2)Protokol kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh KPU setelah berkoordinasi dengan Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.

(3) Ketentuan mengenai tata cara teknis pelaksanaan seluruh tahapan, program, dan jadwal Pemilihan serentak lanjutan yang menerapkan protokol kesehatan penanganan Corona Virus Disease 2019 
(COVID-19) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan KPU


   

   

  

   


Post a Comment

Previous Post Next Post

Labels