Realitakini.com-Padang
Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat sebagai Tim Pembahas Ranperda Pariwisata Halal menekankan agar istilah wisata halal tidak dikaitkan kepada keyakinan tertentu. Tetapi lebih kepada layanan tambahan (extended service) dalam meningkatkan kualitas pariwisata daerah.
Hal itu ditekanka tim pembahas saat menyampaikan laporan kerja tim pembahas Ranperda dalam rapat paripurna DPRD setempat, Selasa (9/6/2020). Ketua tim pembahas, Muchlis Yusuf Abit menegaskan, penekanan pada halal tourism atau wisata ramah muslim di destinasi wisata. Mulai dari kemudahan akses sarana ibadah, hingga jaminan makanan halal.
"Peng-istilah-an wisata halal lebih kepada layanan tambahan di destinasi wisata, seperti sarana ibadah, makanan dan sebagainya. Jadi, tidak ditujukan untuk satu agama tertentu saja tetapi merupakan acuan kenyamanan wiswatan di objek wisata," kata Muchlis.
Dia menjelaskan, pedoman wisata halal meliputi empat bidang yaitu destinasi, pemasaran, industri dan kelembagaan. Dengan adanya Perda tentang Penyelenggaraan Pariwisata Halal, tentunya daerah juga harus siap dengan pengembangan destinasi dan pemasaran produk bersertifikasi halal.
Selain itu, industri yang bergerak di bidang pariwisata harus diberikan arahan dan pelatihan dalam mendukung pariwisata halal. Serta pembentukan lembaga - lembaga yang nantinya akan menjadi leading sector bagi pengembangan wisata halal di daerah.
Menyoal tujuan dari Perda tersebut, menurutnya terutama sekali sebagai langkah memberikan kepastian hukum dan pedoman penyelenggaraan wisata halal. Lebih jauh lagi, juga bertujuan untuk menyeleggarakan destinasi wisata yang berkualitas dan berdaya saing serta meningkatkan kunjungan wisata ke Sumatera Barat.
Muchlis mengungkapkan, prediksi ke depan, jumlah wisatawan muslim domestik dan mancanegara ke Indonesia akan meningkat tajam. Hal ini merupakan peluang besar bagi Sumatera Barat sehingga harus mempersiapkan diri menyambut kedatangan wisatawan tersebut.
"Adanya Perda wisata halal sudah tepat sebagai payung hukum dan acuan memberikan layanan tambahan bagi wisatawan," tandasnya.
Perda tentang Penyelenggaraan Pariwisata Halal telah ditetapkan dalam rapat paripura DPRD Provinsi Sumatera Barat, Selasa (9/6/2020). Perda tersebut telah melalui proses fasilitasi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) setelah melewati pembahasan selama beberapa waktu
Tags:
Parlemen