Realitakini.com - Raja Ampat.
Kasus pengrusakan Tugu Selamat Datang (TSD) di Jl. Sudirman Km 30 Kota Waisai Kabupaten Raja Ampat dengan pelaku insial YP memasuki tahap satu pada bulan Juni ini.
Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Raja Ampat, IPTU. Nirwan Fakaubun, SIK menyampaikan, perkembangan kasus pengrusakan Tugu tersebut, saat ini tidak ada kendala.
"Setelah ditangkapnya tersangka pada 9 Mei 2020 lalu, kami prediksi sekitar 3/4 Juni mendatang prosesnya masuk tahap satu, berkasnya sudah dikirim ke Kejaksaan Negri (Kejari) Sorong dan saat ini kami sudah memeriksa lima orang saksi, tiga diantaranya adalah saksi pengrusakan dan dua dari Dinas terkait yang mengetahui pekerjaan tersebut, ungkap Kasat Reskrim di ruang kerjanya, Senin (1/6/2020).
Ia menjelaskan, pembangunan TSD tesebut dikerjakan oleh dinas Kebersihan dan kami sudah melakukan klarifikasi kepada Dinas terkait. Mereka membenarkan pekerjaan dengan menggunakan Dana Alokasi Umum senilai 1,5 miliar dikerjakan pada akhir tahun 2019 oleh CV. Dafalen Mandiri.
Sementara pemilik CV, kata Nirwan, sudah dimintai keterangan dan telah menjelaskan bahwa ia hanya meminjamkan perusahannya kepada orang lain insial N, kata Nirwan.
Jelas Inti dari pada pekerjaan tersebut adalah Pihak N (Kontraktor) karena N yang mengetahui semua pekerjaan, mulai dari jasa tukang, pembelian material dan segala hal pekerjaan, memang rekening masuk di perusahan tapi semuanya telah diserahkan kepada kontraktor dengan insial N tersebut, ujarnya.
Kontraktor tersebut saat dihubungi masih di Jayapura dan mungkin dalam waktu dekat bila situasi Covid-19 sudah mereda yang bersangkutan akan hadir untuk memberi keterangan terkait pekerjaan tugu selamat datang tersebut, lanjut Nirwan.
Terkait konstruksi dari pekerjaan tersebut kami belum lakukan pengecekan karena pihak penyedia barang/jasa atau kontraktor belum datang di Waisai, katanya.
"Jika diduga ada indikasi tipikor, maka sudah pasti akan dilakukan pendalaman satu unit pekerjaan tesebut baik itu dari Pengguna Anggaran (PA), Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) bahkan kepada panitia lelang, tandas Nirwan. (WW).
Tags:
Papua Barat