Kadis Dispangtan Sampaikan Tata Pelaksanaan Qurban Kota Padang Panjang Tahun 2020

Realitakini.com-Padang Panjang
Pemerintah Kota (Pemko) Padang Panjang melalui Dinas Pangan dan Pertanian (Dispangtan) menyiapkan program sosialisasi untuk pelaksanaan pemotongan hewan Qurban pada Hari Raya Idul Adha di penghujung Bulan Juli mendatang.

Hal ini di sampaikan Kepala Dispangtan Kota Padang Panjang Ade Nafrita Anas di ruangan kerjanya, Senin (15/06). Ade Nafrita Anas mengatakan, pada tahun 2020 ini pelaksanaan  pemotongan hewan Qurban di Kota Padang Panjang berbeda dari tahun-tahun sebelumnya dikarenakan masih dalam kondisi Pandemi Covid-19. Terkait hal ini maka melalui Dinas Pangan dan Pertanian Kota Padang Panjang yang setiap tahun akan melalukan langkah/kegiatan terkait pelaksanaan pemotongan hewan qurban tersebut antara lain:
1. Sosialisasi pemilihan hewan  qurban yang sesuai dengan syarat teknis kesehatan hewan dan syarat      syariahnya yang biasanya pertemuan langsung di tahun ini diganti dengan menempel poster/leaflet     di Mesjid/mushalla tempat pelaksanaan pemotongan hewan qurban.

2. Sosialisasi pelaksanaan tata laksana/proses pemotongan, pendistribusian dan pengemasan daging         yang baik.

3. Pemeriksaan Anthemortem (Pemeriksaan sebelum pemotongan hewan) dan PostMortem                    (Pemeriksaan hewan setelah dilakukan pemotongan) oleh petugas teknis kesehatan hewan 
  dinas dan UPTD Puskeswan serta PPL di kandang penanpungan hewan qurban dan di tempat               pelaksanaan pemotongan.

4. Penandaan pada Ternak hewan qurban yang telah di periksa  secara Anthemortem oleh 
    petugas    dengan penning/penomoran.

5. Penerapan protokol pelaksanaan pemotongan hewan qurban yang sesuai denga surat edaran dari        Direktorat Jendral Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian Nomor                           :0008/SE/PK.320/F/06/2020 Tentang: Pelaksanaan Kegiatan Qurban dalam Situasi Wabah 
    Bencana NonAlam Corona Virus (Covid-19). (terlampir Surat Edarannya)

6. Membuat dan menyebarkan surat edaran yang isinya:

A. Surat Himbauan terkait pelaksanaan pemotongan hewan qurban oleh Walikota Padang Panjang,           Ketua DPRD Kota Padang Panjang dan Kapolres Padang Panjang.

B. Surat Edaran terkait teknis pelaksanaan Pemotongan hewan qurban di Kota Padang Panjang oleh;       Walikota Padang Panjang dan Ketua MUI Kota Padang Panjang.

  
“Sebagai gambaran dari isi Sosialisasi terkait pelaksanaan pemotongan hewan qurban ditahun 2020 ini, antara lain tentang cara memilih calon hewan qurban yang sesuai syarat kesehatan hewan antara lain atau ciri-ciri hewan sehat secara umum. Misalnya hidung hewan sedikit basah, tidak becek, tidak bersin-bersin, nafas tidak berat atau batuk; mulut tidak berlendir; telingga selalu bergerak; tingkah laku yang enerjik, tidak lesu atau menyendiri. Kemudian juga dilihat nafsu makan yang baik; bulu mulus, mengkilat dan tidak kusam. Selain itu juga perlu diperhatikan kaki tegak & lurus; kuku kaki bersih, bebas dari penyakit kuku, kuku tidak panas, tidak bengkak atau bengkok; kotoran ternak tidak encer karena diare; ekor selalu bergerak; bokong bulat padat bertanda sapi gemuk; ternak jantan testis harus simetris; perut ramping &tidak kendor ke bawah,” terang Ade Nafrita Anas.

Ditambahkan Ade Nafrita Anas, bahwa sosialisasi juga akan mengarah pada syarat hewan Qurban dari segi umur, sarana dan peralatan pelaksanaan hewan qurban, pengecekan/memastikan mati pada hewan ternak, larangan memotong hewan qurban betina produktif, penggunaan kantong kemasan daging yang transparan atau bening, penyembelihan tidak dilihat oleh anak-anak pengunjung dan tidak dilihat oleh ternak qurban lainnya.

Sebagai informasi data pelaksanaan pemotongan hewan qurban tahun 2019, disebutkannya jumlah hewan Qurban yang dipotong di Kota Padang Panjang: Sapi Jantan= 565  ekor, Sapi Betina= 13 ekor, jumlah Sapi Jantan dan Betina= 578 ekor, Kambing Jantan= 17 ekor, Kambing Betina= 4 ekor, jumlah kambing jantan dan betina= 21 ekor, sedangkan total pemotongan seluruhnya= 599 ekor.
“Melihat dari data masih ada pemotongan hewan qurban betina sebesar 2,24% ditahun 2019 sedangkan ditahun 2018 sebanyak 16 ekor atau 2,78% dari total pemotongan ditahun 2018 yaitu= 602 ekor. Harapan kita, pemotongan ternak ruminansia (mamalia) betina produktif sebagai hewan qurban tidak terjadi lagi. Sebab hal ini sebetulnya terancam pidana penjara atau denda paling sedikit Rp300 juta,” beber Ade Nafrita Anas mengingatkan. (M.A)

Post a Comment

Previous Post Next Post

Labels