Gugatan Harus Sesuai Dengan Obyek Dilapangan Serta Kejadian Peristiwa


Realitakini.com, Tanah Datar
-Majelis Hakim untuk kepastian objek dan pemilik batas-batasnya melakukan pemeriksaan setempat (PS) dalam PS itu ada yang berulang kali Ketua Majelis hakim mengajukan pertanyaan. Akhirnya di antara pihak yang menyembunyikan sesuatu dalam perkara terpaksa mengakui kesalahannya.

Tujuanya hanya untuk mengetahui isi surat Gugatan sesuai atau tidak dengan kenyataan dilapangan yang tidak benar terbongkar lah kesalahan akibat pemerik saan setempat itu.

PS perkara No.7/Pdt.G-PN.Bsk-2020 di Nagari Atar Kecamatan Padang Ganting  Kabupaten Tanah Datar itu dihadiri oleh Wali Jorong Lareh Nan Panjang dan  Wali Nagari Atar.

Sementara masyarakat setempat dari pagi sudah berjubel-jubel disepanjang jalan Provinsi yang sudah berlobang-lobang itu. Sebelumnya suara masyarakat secara sambung menyambung dengan ucapan pagi ini "Sidang di Tempat" di kampuang awak.

PS pagi Jum"at (5/6) dibawah komando Ketua Majelis Hakim Rani Suryani Pustikasari, S.S,.M.H, itu bersama dengan Hakim anggota I Erwin, S.H, dan hakim anggota II Hari, S.H, serta dibantu Panitera Pengganti Elfirina.

Penggugat Mukhrayon (55), Nofrianto (41), Mahyudin (43), Defri Yandra (41), Yasmi (53), Kasmawati (43), Efrita Dewi Pal Yestuti (35), Asma Warnis (58) dengan 3 Pengacara dari Padang Sebagai berikut Ahmad Ariadi, S.H, Akhirman, S.H.I, serta Joni, S.H.I, M.Ag ketiga pengacara dari Apsi itu terlihat serius mendampingi Claienya, namun tidak kedengaran bicara dalam PS tersebut.

Sementara 4 orang Tergugat, Masri Weldi  Dt. Malin Omeh (28), Baudin Dt. Parmato, Budi (73), Syafiwal Dt. Sompong Hulu (64) dan Bataruddin (65) didampingi Penasehat hukumnya St.Syahril Amga, S.H, M.H, dari anggota Perhimpunan Advokat lndonesia (Peradi) tidak tinggal diam.

Pada PS pertama pada pukul 10.16 itu tanpa diduga wanita separoh baya Rosmuniarti (51) yang banyak bicara untuk Penggugat. Karena sudah keterlaluan PH tergugat mempertanya kan "Siapa Dia" yang berbicara itu. Dengan cepat tanggap Ketua Majelis Hakim Rani Suryani Pustikasari mengusir dengan halus, selain prinsival silahkan keluar.

PS yang ke-2 pada objek No.3 pemilik batas sebelah Timur dikatakan Penggugat Mukhrayon dengan rumah Ernis. St.Syahril atas nama Tergugat dalam menyahuti penyampaian Ketua Majelis Rani Suryani menyatakan, tidak benar. Karena untuk kepastianya. Mukhrayon tetap mengatakan dengan rumah milik Ernis dan Ketua menimpali lagi sampai dimana batas objek yang diperkarakan, disini buk, kata Penggugat utama itu sambil memegang tiang pagar batas objek tersebut.

Sehubungan itu St.Syahril alias Dt.Canang mengatakan, kenyataan dari pandangan mata memang pagar itu batasnya. Adapun pemilik tanah batas itu Yusmalinar, ini sertifikatnya jelas Penasehat hukum tergugat Karena ada bukti dalam bentuk Sertifikat atas tanah batas itu, Mukhrayon terdiam 1000 bahasa.

PS ke-3 atas rumah gadang nan baanjuang  pada Gugatan sebagai objek ke-2 diatas tanah 1500 m.  Dikatakan Penggugat sebelah Timur berbatas dengan rumah Ernis, spontan diban tah oleh Tergugat MW.Dt.Malin Omeh dengan jalan setapak ini buk, dibalik jalan setapak ru mah Nurmalini. Nurmalini pun angkat suara, ini saya punya sampai sekarang dan tidak digugat oleh Penggugat, tegas wanita itu.

St.Syahril atas nama Tergugat dalam PS itu mengatakan, jika sampai kerumah Ernis itu luas yang 1500 m bisa menjadi 2 x lipat. Tergugat melalui kuasanya itu menjelaskan diatas tanah ini ada 16 batang kelapa, 21 pinang, satu batang durian, satu batang kayu bayur, 11 ba tang coklat. Dan sampai kebatas jalan setapak ulayat Dt.Malin Omeh, ungkapnya.

PS ke-4 atas setumpak sawah ditanah Putui tanpa menjelas kan luasny hanya dengan batas-batasnya sebelah Barat dengan sawah Yus, Timur dengan lereng Bukit,  Utara dengan sawah Tira'a. Sementara menurut MW. Dt.Ma lin Omeh sebelah Barat, Utara, dan Timur ber batas dengan milik Rajo Murun dan sebelah Selatan benar berbatas dengan sawah Rodi.

PS ke-5 yang disebut sawah Paku di Jorong Taratak VIII juga tanpa luas menurut Penggu gat Mukhrayon batas-batasnya sebelah Barat dengan rumah kebun Puri, Timur dengan kebun Jubir, Utara dengan sawah Inat, Selatan dengan sawah Wit. Adapun menurut Tergugat MW Dt.Malin Omeh sebelah Barat, Timur dan Utara berbatas dengan milik Dt.Nyalo. Selatan dengan milik Mukher.

Dalam kesempatan itu Ketua Majelis Hakim Rani Suryani Pustikasari, S.H, M.H mengatakan "Ini Sidang perkara perdata no.07  pada Pengadilan Negeri Batusangkar dan gugatannya perkara melawan hukum yang disangketakan Tanah Ulayat dengan Lima (5 ) lokasi obyek," Kata Rani Suryani Pustikasari.

Sekitar pukul 12.05 PS ditutup oleh Ketua Majelis Hakim Rani Suryani Pustikasari, S.H,. M.H serta menyepakati sidang ke-6 dalam ruangan Pengadilan Negeri Batusangkar Kamis (11/6). Namun dengan agenda persidangan pembuktian dengan saksi 3 orang dari Penggugat. (M).
 

Post a Comment

Previous Post Next Post

Labels