Realitakini.com - Aceh Tenggara
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) membuat laporan ke mapolres Agara .Laporan tersebut terkait dugaan pencemaran nama baik melalui akun Facebook warga Aceh Tenggara berinisial Ir. di mana di akun tersebut beberapa waktu yang lalu ,Ir menyebut kan DPR adalah Dewan Perwakilan Rampok ,pidana tak berlaku pada perampok yang berjamaah jadi tak perlu saling ancam dengan dalih pantau sana pantau sini (pansus) lebih baik berdamai ungkap Ir kepada DPR (Dewan Perwakilan Rampok) di akun FB nya
tanda laporan Surat DPR aceh tengara ke polisi bernomor :stpl /164/vl/2020/Aceh/Res Agara .Berdasarkan laporan polisi no :LP/B/164/vll 2020/Aceh /Res agara Tanggal 08 Juni 2020 ,
laparan tersebut dibuat Hasanusi cs Senin tanggal 08 juni 2020. Selaku dewan Dprk.
Dalam laporannya tersebut Sanusi cs melaporkan tentang tindak pidana pencemaran nama baik melalui akun Facebook Ir
Hasanusi cs mengatakan kepada wartawan Selasa 09/06/2020. Kami merasa sadara Ir telah melecehkan lembaga DPR dengan plesetan lembaga rampok dan periksa sana periksa sini DPR sangat terganggu seolah olah ada OPD yang dirampok oleh DPR yang sedang menjalankan pansus,ujar Hasanusi cs (Pardi)
Tags:
Aceh Tenggara