Realitakini.com -Kota Blitar
Kota Blitar dengan tetap menerapakan protokoler kesehatan pencegahan covid- 19, DPRD Kota Blitar menggelar rapat paripurna Penetapan Rancangan Peraturan DPRD tentang Kode Etik dan Tata bercara Badan Kehormatan, Selasa (9/06/2020)
Rapat Paripurna ini dihadiri dan di pimpin lasung oleh Ketua DPRD Kota Blitar, Syahrul Alim dan dihadiri semua anggota DPRD Kota Blitar. Dalam sambutanya Syahrul Alim membacakan Penetapan Kode Etik dan Tata Beracara Badan Kehormatan DPRD Kota Blitar.
Kota Blitar dengan tetap menerapakan protokoler kesehatan pencegahan covid- 19, DPRD Kota Blitar menggelar rapat paripurna Penetapan Rancangan Peraturan DPRD tentang Kode Etik dan Tata bercara Badan Kehormatan, Selasa (9/06/2020)
Rapat Paripurna ini dihadiri dan di pimpin lasung oleh Ketua DPRD Kota Blitar, Syahrul Alim dan dihadiri semua anggota DPRD Kota Blitar. Dalam sambutanya Syahrul Alim membacakan Penetapan Kode Etik dan Tata Beracara Badan Kehormatan DPRD Kota Blitar.
Syahrul mengatakan," kode etik ini untuk mendisiplinkan anggota DPRD Kota Blitar dalam melakukan kegiatan. Semua yang dilakukan para anggota DPRD Kota Blitar harus mengikuti kode etik yang telah ditentukan bersama,"Syahrul.
"Setelah satu minggu masuk ke pimpinan, surat pengaduan itu sudah harus diteruskan ke Badan Kehormatan untuk ditindaklanjuti," ujarnya.
Lebih lanjut Syahrul mengatakan," kode etik dangdut tata beracara Badan Kehormatan juga diatur sanksi bagi anggota DPRD yang melakukan kesalahan. Sanksinya tergantung tingkat kesalahan yang dilakukan anggota DPRD,"ujar Syahrul.
"Pemberian sanksi bisa langsung ,ke masing-masing partai politik maupun ke hukum. tergantung tingkat kesalahan yang dilakukan," katanya.
Ketua DPRD Kota Blitar ini berharap dengan sudah terbentuknya kode etik dan tata beracara Badan Kehormatan semakin mendisiplinkan kerja para anggota DPRD Kota Blitar.
"Pembuatan kode etik ini amanah Peraturan Pemerintah (PP). Soal kode etik dan tata beracara Badan Kehormatan Tahun tahun ini baru kami susun dan tetapkan," tambahnya.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Kota Blitar, Yasin Hermanto, ditempat yang sama mengatakan, "supaya para anggota DPRD Kota Blitar bisa bekerja sesuai dengan kode etik yang sudah ditetapkan oleh peraturan yang ada,"katanya.
"Sangsi yang diberikan kepada anggota yang tidak mentaati peraturan mulai dari teguran dan surat peringatan," ucapnya.
Ia juga menambahkan, Bila ada anggota yang tidak masuk kerja atau tidak menggunakan seragam yang sudah ditentukan, itu juga termasuk melanggar kode etik dewan.
"Dengan demikian semua para anggota DPRD Kota Blitar diharapkan mentaati semua peraturan dan kode etik yang sudah ada. Sehingga dapat melayani masyarakat dengan baik," pungkasnya( edy r)
Tags:
Jatim