DPPPA Dorong “POSYANDU PLUS” Untuk Layanan Informasi Dan Pengaduan KDRT

Realitakini.com- Padang 
Kekerasan dalam rumah tangga ibarat fenomena gunung es, kasus KDRT yang diketahui dan dilaporkan hanya terlihat sedikit atau pada puncaknya saja. Masyarakat sudah mulai berani melapor ke layanan yang disiapkan oleh pemerintah, namun ada banyak yang tak tampak dan tak terlapor,  ada indikasi bahwa sebenarnya jumlah yang melapor jauh berbeda dengan kenyataannya. Masih banyak yang menganggap melaporkan KDRT sama saja membuka aib atau dianggap persoalan domestik.
Survei Pengalaman Hidup Perempuan Nasional (SPHPN) Tahun 2016 menunjukkan bahwa 1 dari 3 perempuan usia 15-64 tahun pernah mengalami kekerasan fisik atau kekerasan seksual (BPS, 2017).
Sementara kasus kekerasan yang dilaporkan di Kabupaten /kota di Sumbar sebanyak 86 kasus, Tahun 2018 sebanyak 47 kasus, Tahun 2019 sebanyak 58 kasus dan sampai dengan bulan Juni 2020 sebanyak 21 kasus yang didominasi kasus KDRT.

KDRT juga akan berpotensi berakhir dengan perceraian yang bukan hanya berdampak kepada kehidupan perempuan sebagai pihak rentan tapi akan berdampak kepada anak sebagai korban perceraian.Berdasarkan data dan informasi di Pengadilan Agama bahwa kasus cerai tahun 2017 sebanyak 529, Tahun 2018 sebanyak 596 perceraian,  Tahun 2019 sebanyak 656 perceraian, dan sampai bulan Juni 2020 sebanyak 223 kasus cerai yang didominasi oleh pasangan yang berusia antara 25 sampai 40 tahun dengan penyebab perselisihan antara suami istri, hadirnya pihak ketiga, faktor ekonomi dan KDRT  ujar Quartita Evari Hamdiana kabit PPA

Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak  Sumbar telah berupaya untuk hadir di tengah-tengah masyarakat guna memastikan agar kehidupan perempuan dan anak terlindungi dan terpenuhi hak-haknya termasuk dilindungi dari KDRT, lewat bentukan P2TP2A (Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak) untuk layanan pengaduan dan pendampingan korban kekerasan terhadap perempuan dan anak dan PUSPAGA (Pusat Pembelajaran Keluarga) yang  berfungsi sebagai One Stop Service / Layanan Satu Pintu keluarga holistik integratif berbasis hak anak dengan layanan konseling / konsultasi dan informasi.

 P2TP2A dan PUSPAGA merupakan layanan  yang diharapkan menjadi ujung tombak untuk memberikan layanan terhadap perempuan dan anak namun kenyataannya belum bisa maksimal dalam penerapan karena ruang jangkauan wilayah yang luas dalam kabupaten dan ketersediaan anggaran yang terbatas, sehingga perlu adanya sebuah inovasi untuk mendukung layanan yang cepat dan menjangkau seluruh wilayah kabupatean kota di Sumbar  

Posyandu sebagai lembaga yang dikelola dan diselenggarakan dari, oleh, untuk dan bersama masyarakat dalam penyelenggaraan pembangunan kesehatan utamanya untuk mendapatkan informasi dan pelayanan kesehatan bagi ibu, bayi, dan anak balita yang rutin dilaksanakan di seluruh Desa/Kelurahan yang kemungkinan diantara ibu dan anak yang ke Posyandu merupakan korban KDRT yang akan mendapatkan informasi dan melaporkan ke kader Posyandu yang terlatih.Untuk meningkatkan kemampuan kader posyandu dalam memberikan informasi dan menerima pengaduan yang selanjutnya merujuk ke P2TP2A atau PUSPAGA, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak melaksanakan pelatihan bagi kader Posyandu, Selasa (2/6/2020)  secara virtual.(w/hms Sumbar)

Post a Comment

Previous Post Next Post

Labels