Diversi Itu Sebagai Bagian Proses Hukum Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Realitakini.com-Padang 
Sempat mengaku berusia di atas 20 tahun, ternyata dua sejoli pelaku pembuang bayi di Kota Bukittinggi, Sumatera Barat, beberapa waktu lalu masih berstatus di bawah umur.Atas dasar itu, polisi telah melakukan upaya diversi dengan mempertemukan keluarga kedua belah pihak. Mereka pun tidak ditahan dan kemungkinan besar akan dilepaskan dari jerat pidana.Biasanya itu sama seperti pelaksanaan asimilasi diawasi oleh Bapas.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Bukittinggi AKP Chairul Amri Nasution mengatakan, proses diversi dilakukan di ruangan Unit III Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Bukittinggi. Selain mempertemukan keluarga kedua pihak, proses diversi juga menghadirkan petugas Balai Pemasyarakatan (Bapas).

"Diversi itu sebagai bagian proses hukum sesuai dengan Pasal 7 UU no 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Penetapannya akan dikeluarkan oleh pengadilan, rencananya hari ini hasilnya keluar,” katanya, Rabu, 17 Juni 2020.

Dalam UU tersebut, pendekatan keadilan restoratif menjadi dasar ditempuhnya jalan musyawarah antara pihak terkait. Pelaksanaannya juga hanya dapat dilakukan dengan syarat ancaman pidana di bawah tujuh tahun dan bukan merupakan pengulangan tindak pidana.Dalam pemeriksaan awal, setelah dibawa ke Polres Bukittinggi dan di cek dari KK dan akte kelahirannya, ternyata kelahiran tahun 2002 dan masih berumur 17 tahun. Tersebab berstatus di bawah umur, dua sejoli ini berpeluang terbebas dari hukuman penjara.

“Biasanya itu sama seperti pelaksanaan asimilasi diawasi oleh Bapas,” katanya.

Terpisah, Kapolsek Kota Bukittinggi, AKP Dedy Adriansyah mengakui pihaknya kecolongan oleh pengakuan tersangka. Selain berpura-pura sebagai penemu bayi itu, pelaku berinisial H juga mengaku berumur 20 tahun.

"Di polsek hasil pengakuan tersangka umurnya 20 tahun. Itu baru pemeriksaan awal. Kemudian hasil sidik lanjut di PPA Polres Bukittinggi diketahui dari KK yang bersangkutan berumur 17 tahun," katanya.

Diberitakan sebelumnya dua sejoli ini ditangkap di dua lokasi terpisah pada Sabtu, 13 Juni 2020 sekitar pukul 17.30 WIB. Kedua pasangan ini nekat membuang bayinya karena hamil di luar nikah. Proses persalinan pun dilakukan di salah satu klinik di Kota Bukittinggi.

"Menurut keterangan pelaku, bayi itu dilahirkan di Klinik Bersalin Puti Bungsu Gurun Panjang, Kota Bukittinggi pada hari Sabtu, 6 Juni 2020 sekitar pukul 23.45 WIB," kata Dedy.

Post a Comment

Previous Post Next Post

Labels