Realitakini.com Tanah Datar
-Tem Opsnal Satuan Reserse Kriminal Polres Tanah Datar berhasil mengamankan seorang pelaku judi togel online inisial BI (44) warga Nagari Sumanik Kecamatan Salimpaung Kabupaten Tanah Datar, kamis (25/06/2020).
Kapolres Tanah Datar AKBP Rokhmad Hari Purnomo, SIK, M.Si melalui Kasat Reskrim AKP Purwanto, SH. menjelaskan memang telah diamankan seorang pria dalam upaya pemberantasan penyakit masyarakat (Pekat) judi togel online.
BI diamankan di sebuah warung milik warga sekitar di Jorong Piliang Sani Nagari Sumanik sekira pukul 12.30 Wib
Pelaku keseharinnya bekerja dibidang Transportasi.
Kasat Purwanto menjelaskan Penangkapan dilakukan berdasarkan dari penyelidikan berdasarkan informasih dari masyrarakat bahwasanya adanya permainan judi togel berkembang didaerah tersebut, dan dilakukan penyelidikan dan saat penangkapan tersebut team berhasil mengamankan dan menemukan kertas rekapan Nomor Togel serta uang sejumlah Rp 3.600.000,- (tiga juta enam ratus ribu rupiah) sebagai barang bukti.
Saat dilakukan terhadap Pengeledahan BI yang disaksikan warga dilanjutkan dengan penggeladahan Handphone BI dan Hasilnya tim menemukan kiriman pesan Nomor Togel dari Orang lain yang memesan kepada BI.
Ketika dilakukan integrogasi, BI mengakui perbuatannya bahwa dia memang melakukan judi jenis togel dengan via online melalui akun miliknya.
Selanjutnya pelaku dan barang bukti tersebut diamankan di Mapolres Tanah Datar guna penyelidikan lebih lanjut , menurut Kasat Reskrim AKP Purwanto SH pelaku akan dijerat dengan pasal 303 KUHP dengan ancaman 10 tahun penjara. (**)