Oleh: Yunanto
Sehebat apa pun jurnalis, dia tetap manusia. Tempat salah dan khilaf. Tidak ada satu pun yang sempurna. Pasti, karena kesempurnaan hanya milik Tuhan yang Mahakuasa.
Menyadari hal tersebut rasa heran saya mereda. Seiring dengan mengendapnya rasa penasaran di benak. Sungguh, saya memang sempat heran sekaligus penasaran. Bagaimana bisa 27 media siber (medsi) papan atas "serentak" melakukan kesalahan pada pokok perkara yang sama. Aneh!
Kini di benak saya tinggallah niat melakukan kontlemplasi. Perenungan diri. Mencoba mencari dan menemukan hikmah di balik "khilaf berjamaah" tersebut. Tidak ada niat untuk mencibir, mencerca atau turut serta "mengadili" 27 medsi dimaksud.
Apa kapasitas saya melakukan hal tersebut? Sebagai pribadi saja. Buah kontemplasi itu bakal saya sampaikan kepada adik-adik saya. Mereka jurnalis muda (muda usia dan/atau muda masa kerja). Mayoritas tinggal di Malang Raya, Jawa Timur. Motif saya, jangan sampai mereka terpeleset dalam "kasus" yang sama atau serupa.
*Profesionalisme*
Lewat sejumlah media massa, antara lain _Tribunnews.com_, saya ketahui warta ihwal "khilaf berjamaah" 27 medsi dimaksud. Mayoritas bisa digolongkan sebagai medsi papan atas. Istilah _arek_ Malang, bukan medsi _ecek-ecek_ (papan bawah; kelas rendahan).
Pokok perkara yang dibawa oleh pihak Pengadu ke Dewan Pers, bersumber dari putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Inti salahnya, (1) penggunaan informasi yang tidak akurat, (2) tanpa proses konfirmasi yang memadai terhadap sumber kunci, (3) melahirkan warta/karya jurnalistik yang cenderung menghakimi.
Inti warta yang "salah berjamaah", bermuara pada publikasi 27 medsi dimaksud tentang
pembatasan akses internet di Papua. Putusan PTUN, Menkominfo dan Presiden RI melakukan perbuatan melanggar hukum dan harus membayar biaya perkara Rp 475 ribu.
Pemberitaan di 27 medsi dimaksud, menyebut Presiden harus meminta maaf. Padahal, dalam putusan PTUN tidak ada kalimat (klausul) yang menyatakan Presiden harus meminta maaf. Di situlah letak "khilaf berjamaahnya".
Dewan Pers memang berwenang menangani "kasus" tersebut, tentu setelah ada pengaduan. Dasarnya, Pasal 15, ayat (2), huruf c, UU RI No. 40/Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers). Sebanyak 27 medsi dimaksud dipanggil ke gedung Dewan Pers, 10 - 12 Juni 2020.
Hasil kajian Dewan Pers, "khilaf berjamaah" tersebut terjadi murni karena kelemahan profresionalisme media. Setelah ada permintaan maaf dari 27 medsi dimaksud kepada pihak Pengadu, Dewan Pers pun menganggap masalah selesai.
*Abai Etik*
Silakan masalah "khilaf berjamaah" 27 medsi dimaksud dianggap selesai. Saya, untuk dan atas nama diri sendiri, menilai harus ada proses belajar pada "kasus khilaf berjamaah" tersebut. Minimal melakukan kontemplasi. Perenungan diri.
Wajar saja ada niat belajar menemukan jawaban ihwal mengapa bisa terjadi "khilaf berjamaah". Landasan edukatif pertanyaan itu, bukankah pengalaman (pribadi maupun pihak lain) adalah "guru" terbaik?
Saya beropini, pangkal khilaf tersebut karena abai atau tidak cermat terhadap etik dalam berkarya jurnalistik. Etik yang saya maksud adalah Kode Etik Jurnalistik (KEJ). Sangat jelas ketentuan dalam hukum positif, KEJ adalah himpunan etika profesi kewartawanan (Pasal 1, ayat 14, UU Pers).
Hukum positif tersebut (UU Pers) mewajibkan setiap wartawan untuk taat pada KEJ (Pasal 7, ayat 2, UU Pers). Silakan saja wartawan mengembangkan pendapat umum, asalkan berdasarkan informasi yang tepat, akurat dan benar (Pasal 6, huruf c, UU Pers).
Bertolak dari landasan yuridis KEJ tersebut, nampak jelas titik "khilaf berjamaah" 27 medsi dimaksud terjadi karena melanggar Pasal 3, KEJ. Detil muatan kesalahan seperti telah diuraikan oleh Dewan Pers. Ada tiga item tersebut di atas.
Lantas, "guru" terbaik seperti apa yang bisa dihadirkan sebagai pengalaman berharga dari "kasus khilaf berjamaah" tersebut? Menurut saya, secara internal meyakinkan diri sendiri dan secara eksternal meyakinkan pihak lain: bahwa Republik Tercinta ini adalah negara hukum (recht staat). Bukan negara kekuasaan (macht staat).
NKRI negara hukum sudah jelas, lugas dan tegas diamanatkan dalam konstitusi negara. Termaktub di Bab I, Pasal 1, ayat (3) UUD 1945. Hakikatnya, bukan hanya soal kesetaraan di hadapan hukum, tapi juga kewajiban menaati hukum.
Kewajiban bagi wartawan menaati KEJ yang diamanatkan oleh hukum positif (UU Pers), jelaslah "berkiblat" pada amanat konstitusi di pasal tersebut.
Semoga "khilaf berjamaah" 27 medsi dimaksud tidak menjadi preseden buruk. Lebih mengerikan bila dijadikan "kewajaran" oleh jurnalis di puluhan ribu medsi papan menengah dan bawah, di berbagai daerah.
Misal, mereka menganggap enteng saja pelanggaran terhadap KEJ dan UU Pers. Dalihnya, medsi papan atas saja bisa "khilaf berjamaah", wajarlah bila kami di medsi papan menengah dan bawah juga melanggar KEJ dan UU Pers.
Ampun!
Jangan sampai terjadi hal tersebut. (*)
Catatan Redaksi: Yunanto, Alumni Sekolah Tinggi Publisistik Jakarta
Tags:
Jatim