Realitakini.com-Mentawai
Pemerintah daerah mesti berhati-hati dalam penggunaan anggaran penanganan Covid-19 yang lumayan besar mencapai Rp 22,7 miliarJangan ada yang sengaja mencari keuntungan individu di tengah kondisi pandemi Covid-19 ini. Begitu juga halnya, jangan sampai ada pemotongan satu rupiah pun dan dengan dalih apa pun. Berapa besaran nominal bantuan, serahkan sesuai jumlahnya,” ungkap salah satu anggota DPRD Mentawai Jimer Munte. (29/5)
Begitu juga halnya, dengan pemerintahan desa dalam pemberian bantuan langsung tunai (BLT) Dana Desa. Memang, pada prinsipnya, kata Jimer, mekanisme penambahan dana tidak terduga tidak melalui proses pembahasan antara eksekutif dan legislatif. Hanya berupa pemberitahuan eksekutif kepada ketua DPRD saja.”ujarnya.
“Walaupun begitu, pada saat SPJ kita berhak mempertanyakan penggunaan anggaran yang telah dilaksanakan,” paparnya.
Apalagi kata Jimer, saat ini pemerintah juga tengah berencana untuk menambah alokasi anggaran percepatan penanganan Covid-19 di Kabupaten Kepulauan Mentawai.Tentunya, selain membutuhkan ketelitian dalam penganggaran, juga dalam hal penggunaannya. Dimana besaran penambahan tahap dua mencapai lebih kurang Rp 20 miliar dari sebelumnya Rp 22,7 miliar, kata Jimer
Kepala Badan Keuangan Daerah Kabupaten Kepulauan Mentawai, Rinaldi yang dikonfirmasi wartawan, beberapa waktu lalu, belum mau menyebutkan berapa penambahan anggaran Covid-19 tahap dua tersebut. Dia mengatakan, bahwa, pihaknya masih melakukan proses refocussing dan realokasi.
“Jangankan penyampaian ke ketua DPRD, untuk nominal anggaran penambahan saja belum. Kita masih rapat-rapat di TAPD untuk mencari kegiatan-kegiatan yg masih memungkin kan untuk tidak dilaksanakan tahun ini,” jelasnya. (**Jj)
Tags:
Mentawai