Realitakini.com-Sijunjung.
Pemerintah Provinsi Sumatra Barat (Sumbar) melanjutkan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), yang diperpanjang hingga 29 Mei 2020 untuk menekan penyebaran virus corona (covid-19).Keputusan kelanjutan PSBB tersebut diputuskan dalam rapat bersama dengan Gugus tugas Penangan Covid Provinsi Sumbar serta semua Bupati dan Walikota, Selasa (5/5/2020) melalu Video Converence.
Dengan demikian Bupati Sijunjung, Yuswir Arifin mengatakan ,”Kabupaten Sijunjung boleh melonggarkan aturan untuk daerah atau kawasan, nagari, atau kompleks yang dipastikan negatif corona.”ujar Yuswir Arifin saat Video Converence bersama Camat yang juga diikuti Wali Nagari, Selasa Siang (5/5/20).
”Kelonggaran yang dimaksud ialah kelonggaran bagi masyarakat yang berada dalam satu kawasan tersebut untuk beraktivitas diluar rumah, seperti dalam hal menjalankan ibadah di Masjid atau mushala,” jelasnya.
“Meskipun demikian kami mengajak Camat, Wali Nagari, Masyarakat dan Pemuda setempat agar bersama-bersama memperhatikan orang yang datang, harus orang yang jelas ke sana atau jamaah tetap, bukan pendatang, dan dipastikan tidak ada yang positif," tambah Bupati.
”Namun berbeda jika masjid itu berada di pinggir jalan raya, maka dipastikan tetap tidak boleh karena banyaknya jemaah yang bercampur di sana,” tambahnya.
”Keputusan itu juga berdasarkan keputusan Pemprov Sumbar dan juga keputusan besama Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Sijunjung, namun tetap memperhatikan aturan PSSBB yang berlaku dan protokol kesetan yang ada,” ungkapnya.
”Untuk itu marilah sama-sama kita berdoa agar seluruh masyarakat khususnya masyarakat ranah ini terhindar dari Covid-19 dan tidak ada satupun yang positif,” harap Bupati.
Di satu sisi peraturan juga diperketat seperti imbauan untuk melakukan physical distancing, penutupan perbatasan dan tidak boleh ada yang masuk. Kemudian penggunaan masker oleh masyarakat.
“Jadi seperti itu bedanya, ada peraturan yang dilonggarkan dan ada yang dipertegaskan,” tutupnya. (Rel)
Tags:
Sijunjung