Realitakini.com - Raja Ampat.
Pelaku pembongkaran tugu selamat datang Raja Ampat jalan Sudirman Km 30 Kota Waisai dengan insial YP sudah di tahan Polres Raja Ampat.
Kapolres Raja Ampat, AKBP Andre J.W Mamuputty, SIK ketika press release, Minggu (10/05/2020) tadi mejelaskan, sementara salah satu tersangka berinisial YP (31) sudah diamankan. Namun pihak Polres masih akan melakukan pendalaman lanjutan.
Dalam krokonologis kejadian pembongkaran, pada Sabtu (09/05) pagi, ada laporan masyarakat bahwa Tugu tersebut dalam keadaan rusak, setelah itu anggota mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan melakukan olah TKP, melakukan pencarian dan pengumpulan data.
Pada kemarin sore menjelang malam mendapatkan satu saksi (Pelaku) untuk di mintai keterangannya. Setelah itu pelaku tersebut mengakui kesalahannya yaitu, pada saat jam 2 subuh dirinya (YP) melakukan aksinya.
Berdasarkan keterangan sebelum dan sampai pengrusakan terjadi, pada jumat malam pelakunya berkumpul dengan teman-temannya berpesta miras dengan jenis minuman Robinson yang bertempat di kantor pengadaiaan depan WTC. Sekitar pukul jam 1 malam pelaku diminta salah satu temannya yang berinisial P untuk mengantar temannya ke perumahan 30. Setelah itu YP kembali menuju ke rumahnya, namun YP mampir ke Tugu tersebut setelah itu YP kembali lagi di tempat bersama teman-teman berkumpul dan saat itu YP menceritakan bahwa dirinya tidak mendapatkan pembagian dari pekerjaan renofasi Tugu tersebut.
Selain itu, YP juga mengeluh bahwa dua hari sebelumnya ada pencairan bagi para pekerjanya, namua ada beberapa orang yang tidak diberikan upah kerjanya bahkan dirinya (YP) juga tidak tidak mendapatkan upahnya. Setelah YP ingin kembali ke rumah dan dia mampir ke Tugu tersebut, setelah itu YP melakukan aksi pengrusakan.
"Kejadiannya sekitar pukul jam 2 subuh dan YP melakukan pengrusakan kurang lebih selama setenga jam. Itu pengakuan pelaku. Setelah dilakukan pemeriksaan mendalam termasuk pemeriksaan CCTV yang ada di SPBU dekat Tugu tersebut kami mendapatkan beberapa orang dan mengerucut kepada yang bersangkutan (Pelaku -red)," terang Kapolres.
Lanjut Kapolres, pihaknya masih melakukan pendalaman lagi untuk mengetshui apa motif di balik semua ini dan juga masih mendalami karena pengakuan YP masih hanya dirinya sebagai pelaku pengrusakan.
"Kami masih mendalami apakah pelakunya hanya YP atau masih pelaku lain, sehingga kami akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut lagi", kata Andre.
Terkat pelaku pengrusakan, untuk sementara sudah di tahan bahkan ada surat penahanan dan juga sudah ada pemeriksan tiga orang saksi yaitu saksi berinisial P orang yang di antar pelaku untuk pulang dan juga dua saksi dari teman pelaku yang berinisial IHW dan juga NK.
Terkait sangsi, Kapolres menjelaskan, pelaku kasus pembongkaran fasilitas umum di dijerat pasal 410 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara dan pasal 406 ayat (1) KUHP dengan ancaman maksimal 2 tahun pencara.
"Jadi kalau kedua pasal ini dimasukan semua maka Pelaku di pidana sekitar 7 tahun penjara," katanya.
Kapolres juga mengungkapkan, proyek perehaban Tugu di kerjakan oleh CV. Dafalen Mandiri sebagai pelaksana pemenang tender proyek bangunan tersebut berinsial AS dan untuk kontraktor berinisial N juga akan dimintai keterangan.
"Kasus ini terkait proyek tersebut jadi kita perdalam lagi termasuk pihak-pihak proyek kita akan periksa sebagai saksi," tutup Andre.(WW)
Tags:
Papua Barat