Realitakini.com - Pasaman.
Sat resnarkoba Polres Pasaman kembali mengungkap jaringan pelaku penyalahgunaan narkotika jenis ganja kering di jalan usaha tani tepatnya di Jorong V Sumpadang Kenagarian Padang Mentinggi Kecamatan Rao Kabupaten Pasaman, Senin (11/05/2020).
Kapolres Pasaman, AKBP Hendri Yahya melalui Kasatres Narkoba, Iptu Syafri Munir mengatakan, ke dua tersangka diketahui merupakan warga Kecamatan Padang Gelugur.
"Benar, tersangka berinisial SH (40) dan AA (35) merupakan warga Kecamatan Padang Gelugur, dari tangan tersangka berhasil diamankan Barang Bukti berupa 27 paket besar diduga Narkotika jenis ganja kering yang di bungkus dengan lakban warna coklat kemudian dimasukkan ke dalam karung goni Plastik, satu unit sepeda motor merek Yamaha Vega tanpa nomor polisi warna hitam, dua buah karung goni plastik warna putih dan satu HP Merk Maxtron wrna hitam.
Iptu Syafri Munir mengatakan penangkapan itu berawal saat masyarakat Sumpadang mengamankan dua orang pria dan dibawa ke Mako Polsek Rao beserta sepeda Motor Yamaha Vega R warna hitam karena dicurigai membawa sesuatu barang yang berbentuk karung goni plastik warna putih.
Namun saat tersangka ditemukan sudah tidak lagi membawa karung goni plastik.
Kemudian Kapolsek Rao menghubungi Anggota Sat Resnarkoba.
Selanjutnya atas perintah Kasat Resnarkoba anggota opsnal Sat Resnarkoba meluncur ke Polsek Rao, bersama Kapolsek Rao serta anggota langsung menyisir jalan yang dilalui oleh ke dua tersangka, ungkap Syafri Munir
Sekira Pukul 05.30 wib anggota Sat Resnarkoba dibantu masyarakat setempat menemukan dua karung goni plastik warna putih di pinggir jalan, kemudian anggota sat Resnarkoba membuka karung goni plastik tersebut dan ditemukan paket-paket besar dibalut dengan lakban warna cokelat yang diduga ganja kering dan kemudian dilakukan penghitungan jumlah keseluruhan yakni sebanyak 27 paket besar ganja kering. Penghitungan ini disaksikan oleh masyarakat setempat, tambah Kasatres Narkoba itu.
Dengan rincian yakni 1 ( satu ) karung goni plastik berisi 13 ( Tiga belas ) paket besar ganja kering dan 1 ( satu ) karung goni lagi berisi sebanyak 14 ( Empat Belas ) paket besar ganja kering. Setelah ke 2 ( dua ) tersangka diinterogasi bahwa narkotika jenis ganja kering tersebut dibawa dari daerah Muara Sipongi Kabupeten Madina Provinsi Sumatera Barat dengan menggunakan sepeda motor merek Yamaha Vega tanpa nomor polisi yang rencana nya akan dibawa ke Daerah Durian Kadap kecamatan Padang gelugur Kabupaten Pasaman.
Selanjutnya dua tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polres Pasaman guna proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya ke dua tersangka melanggar Pasal 111 ayat 2, Sub 114 ayat 2 UU No 35 th 2009 tentang Narkotika dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara,Ujar Syafri Munir. (Nurman)
Tags:
pasaman