Satresnarkoba Polres Pasaman Amankan 60 Paket Besar Ganja Kering

Realitakini.com - Pasaman.
Sat Resnarkoba Kepolisian Resort (Polres) Pasaman mengamankan 91,5 Kg Narkotika jenis ganja kering dari satu tersangka di jalan Lintas Sumatera Medan - Bukittingi tepatnya  di Jorong VIII Muara Cubadak Kenagarian Padang Mentinggi Kecamatan Rao Kabupaten Pasaman, Rabu (13/05).

Kapolres Pasaman, AKBP Hendri Yahya melalui Kasatres Narkoba, Iptu Syafri Munir mengatakan telah dilakukan penangkapan terhadap 1 (satu ) orang laki-laki sehubungan dengan Tindak Pidana Penyalahgunaan  Narkotika jenis Ganja kering.

Tersangka yang berinisial N (25) yang merupakan warga Batu Hampar Kecamatan Aka biluru Kabupaten 50 Kota. Dari tangan tersangka berhasil diamankan Barang Bukti berupa 9 (Paket) paket besar diduga Narkotika Jenis ganja kering yang di bungkus dengan lakban warna coklat, 1 (satu) unit mobil merek Toyota kijang warna abu abu no pol BA 1820 AB dan 1 ( satu ) buah karung goni plastik warna putih,ungkap Syafri

Adapun kejadian berawal dari informasi masyarakat bahwa ada orang membawa karung goni plastik warna putih mengitari sungai dari arah muara sipongi ke arah Muara Cubdak diduga membawa narkotika jenis ganja kering. Dan sewaktu mendapat informasi tersebut anggota sat resnarkoba bersama petugas pengaman di pos menyisir sepanjang jalan di muara cubadak, tambah kasat.

Pada pukul 10.30 wib anggota sat Resnarkoba bersama anggota pengamanan di Pos melihat ada 1 ( unit ) mobil Kijang sedang parkir saat didekati kemudian berhasil mengamankan 1( satu ) orang lelaki membawa 1 ( satu ) karung goni plastik warna putih berisikan paket diduga narkotika jenis ganja kering dengan menggunakan 1 ( satu )  unit mobil Toyota merek kijang dengan no pol BA 1820 AB didepan didepan kedai milik Anstin yang beralamat di Jorong VIII Muara Cubadak Kenagarian Padang Mentinggi Kecamatan Rao Kabupaten Pasaman,ungkapnya

Namun 2 ( dua ) pelaku lainnya berhasil melarikan diri dari kejaran petugas dan kabur ke arah hutan yang berada di TKP. Kemudian anggota memeriksa paket tersebut yang disaksikan oleh warga masyarakat setempat beserta kepala jorong setempat bahwa jumlah narkotika jenis ganja kering tersebutsebanyak 60 paket besar.

Berdasarkan keterangan tersangka bahwa narkotika jenis ganja kering tersebut dibawa dari daerah Kab. Madina Propinsi Sumut. Saat ini anggota Sat Resnarkoba masih melakukan pengejaran terhadap 2 ( dua ) pelaku lainnya yang melarikan diri.

Selanjutnya 1( Satu ) orang Tersangka  beserta barang bukti dibawa ke polres Pasaman guna proses penyidikan  lebih lanjut, ucap Kasat Narkoba

Atas perbuatannya itu tersangka melanggar Pasal 115 ayat (2) subs 114 ayat (2) subs psl 111 ayat (2) subs psl 132 ayat (1) UU No 35 thn 2009 tentang Narkotika dan ancaman hukuman bisa seumur hidup atau paling lama 20 tahun atau serendah rendahnya 5 th dan bahkan bisa ancaman mati,tutup Kasat Norkoba.(Nurman)

Post a Comment

Previous Post Next Post

Labels