Realitakini.com - Kota Malang.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur (Jatim) menginformasikan terkait Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Malang Raya akan diberlakukan mulai Sabtu 16 Mei 2020 mendatang.
Hal ini menyusul disetujuinya pengajuan PSBB di Malang Raya oleh tiga Kepala Daerah yakni, Wali Kota Malang, Kota Batu dan Kabupaten Malang, belum lama ini.Beberapa persiapan terus dimaksimalkan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Malang, Kota Batu dan Kabupaten Malang.
Misalnya di Kota Malang, seyogyanya telah siap secara keseluruhan perihal pemberlakuan tersebut. Sebab, sejak awal pengajuan memang telah mengupayakan untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
Sebagaimana disampaikan oleh Wali Kota Malang Sutiaji dalam pertemuan bersama Forpimda di Balai Kota Malang, Selasa (12/5/2020) bahwa, "Informasi permintaan dari Provinsi hari sabtu ini sudah dimulai pelaksanaan PSBB di Malang Raya."
Meski demikian, ia masih belum bisa menjelaskan secara gamblang. Sebab, hal tersebut baru sebatas penyampaian melalui media handphone oleh Sekda Pemprov Jatim kepada Pemkot Malang, kata Sutiaji.
Akan tetapi, apapun yang telah diputuskan mengenai PSBB, di Malang Raya, "kami Pemkot Malang telah siap, terlebih sudah ada pemetaan berkaitan dengan pengananan Covid-19 melalui Kelurahan (RW) Tangguh, ujar Sutiaji.
Pada prinsipnya, apapun yang diputuskan Pemprov, kita akan jadikan acuan karena PSBB Malang Raya ini yang mengajukan adalah Provinsi, yang pasti kami siap, demikian tandas Sutiaji.(al)
Tags:
Jatim