Realitakini.com - Pasaman.
Untuk pencegahan penyebaran covid -19 Rumah Tahanan (Rutan) kelas II B Lubuk Sikaping membebaskan 52 orang Narapidana. Kepala Rutan kelas II B Lubuk Sikaping Nofrizal,SH,MM menyampaikan narapidana yang dibebaskan tersebut terdiri dari berbagai kasus ada maling dan asusila, pokoknya yang tidak terkait dengan PP 99, seperti korupsi dan narkoba, Ujarnya Jumat (5/05)
Nofrizal menjelaskan, yang mendapat Asimilasi dirumah 52 orang dari 124 jumlah Narapidana. Mereka berasal dari kabupaten Pasaman, Pasaman Barat dan Agam.
Mereka yang dibebaskan telah mencukupi persyaratan yakni, telah menjalani setengah dari masa hukuman. Serta mengajukan Pembebasan Bersyarat (PB) dan Cuti Bersyarat (CB) serta jaminan oleh keluarga.
Lebih lanjut lagi Nofrizal katakan, walau mereka mendapat Asimilasi sesuai surat edaran dari kementrian, kita tetap melakukan pantauan. Seandainya mereka melakukan tindakan pidana kembali, maka masa sisa tahanan yang mereka peroleh dari Asimilasi ini, wajib mereka jalani kembali ditambah kasus yang baru.
Apa mereka wajib lapor, Nofrizal mengatakan mereka tidak wajib lapor. Sejauh ini mereka yang 52 masih aman, belum ada laporan dari Polres, Polsek dan Wali nagari kalau mereka melakukan tindak pidana, katanya.(Nurman)
Tags:
pasaman