Realitakini.com-Padang
Dengan di keluatrkan perbelakuan PSBB tahap dua oleh Gubernur Sumbar . Maka Kopolsek suliki Iptu Rika Susanto besama seluruh jajaran Forkopimda menyerukan kembali kemasyarakat khususnya yang ada di kampung kampung untuk mematuhi Pebatasan sosial berskal besar (PSBB) seperti apa yang dilaksanakan oleh Kapoksek suliki besama Perkopimda pada jumat malam , tanggal 8 Mei 2020 sekira pukul 20.00 wib,
Hal ini dilaksanakan dalam rangka memutus mata rantai penyebaran Covid 19 yang telah memasuki hari ke 17 masa PSBB ,”kata Iptu Rika Susanto melalui pesan disaingkat di Whats APPnya Jumaat malam jam 00.WIB
Pengumuman dan penyuluhan kembali ini dilakasankan di wilayah hukum Polsek Suliki,Polres 50 Kota. di mana pelaksanaan dilakukan melalui kegiatan patroli seputaran wilayah hukum polsek suliki, hal ini kita lsasankan bersama - sama dengan instansi yang terdiri dari :
1. Polres 50 kota
2. Kodim 0306 kab. 50 kota
3. Dinas kesehatan kab. 50 kota
4. Dinas pemadam kab. 50 kota
5. Dinas perhubungan kab 50 kota
6. POL PP kab 50 kota.
7. BNPB kab. 50 kota.
Dengan sasaran :
1. Warung - warung yang masih ramai pengunjung.
2. Warnet - warnet yang masih buka.
3. Kegiatan kumpul - kumpul warga, serta
4. Masyarakat yang belum menggunakan masker pada saat keluar rumah.”ujar Rika .
Lebih lanjut Rika menjelaskan,”Tindakan yang kita lakukan adalah :Memberikan himbauan kepada pemilik warung, agar melarang masyarakat untuk makan dan minum di warung dan menyarankan untuk dibungkus atau membawa pulang, saling menjaga jarak dan menyuruh masyarakat untuk selalu menggunakan masker saat beraktifitas serta selalu menjaga kebersihan demi memutus Rantai Penyebaran Virus Covid 19.
Kegiatan tersebut selesai dilaksanakan sekira pukul 23.45 wib , situasi masih dalam keadaan aman dan terkendali.”jelas Rika(w)
Tags:
Sumbar