MrJazsohanisharma
Baca Post Terbaru Untuk Pembangunan Insfratruktur, PT Medco Geothernal Sumatera Diduga Gunakan BBM Bersubsidi dan Galian C Ilegal   Baca Post Terbaru Lepas Keberangkatan 308 JCH, Wabup Ahmad Fadly Sampaikan Pesan.    Baca Post Terbaru Polsek Pulau Punjung Amankan Pelaku Pungli Parkir Liar Di Jalinsum   Baca Post Terbaru Wisata Derby Pacu Kuda 2025 Ramaikan Galanggang Bukik Ambacang    Baca Post Terbaru Satresnarkoba Polres Dharmasraya Ringkus Dua Pengedar Narkoba Di Koto Besar, Satu Masuk DPO   Baca Post Terbaru Respon Cepat Polsek Pulau Punjung Remaja Asal Medan Yang Hilang Berhasil Ditemukan Dan Dipulangkan Ke Keluarga   Baca Post Terbaru Mahyeldi Buka Musyawarah Besar Ke-1 Keluarga Besar Rumah Gadang Kepri Di Kota Batam   Baca Post Terbaru Jaksa Kejati Sumbar Siap Lanjutkan Sidang Kasus Korupsi Jalan Tol Padang Sicincin Jilid 2   Baca Post Terbaru Galodo 11 Mei Lalu, Ada Luka Menjadi Kekuatan Bersama   Baca Post Terbaru Gubernur Sumbar, Mahyeldi Ansharullah Ajak Seluruh Perantau Minang Berkontribusi Untuk Kampung Halaman.   Baca Post Terbaru Tidak Bayar Kontrak Bangunan" Sanjai Fajri" Dibongkar Pemilik Sah   Baca Post Terbaru Wabup Blitar Beky Herdhansah Resmi Menjabat Ketua KONI Kabupaten Blitar Periode 2025–2029"   Baca Post Terbaru Fakultas Teknik UNP Gelas Pemasangan Prostetik Untuk Penyandang Disabilitas   Baca Post Terbaru Bupati dan Wakil Bupati Blitar Dukung Penuh Expo UMKM dan SMSI Blitar Raya Award 2025   Baca Post Terbaru Rektor UNP, Krismadinata, Ph.D.,Pimpin Diskusi Antara UNP Dan BBPPKS   Baca Post Terbaru Wakil Bupati Solok Gelar Rakor Pencegahan dan Penanggulangan Penyakit Masyarakat Bersama Ketua MUI Sumbar Dan Seluruh OPD   Baca Post Terbaru Dua Kali Dipanggil Satpol PP Soal Perizinan PT WSR Mangkir   Baca Post Terbaru Mahyeldi Ansharullah Sambut Kedatangan Mendag RI, Budi Santoso Di VIP Bandara BIM   Baca Post Terbaru Vasko Ruseimy: Sinkronisasi Kebijakan Pusat-Daerah Kunci Perlindungan Pekerja Migran Sumbar   Baca Post Terbaru Pemerintah Kabupaten Solok Gelar Wirid Bulanan Di Islamic Center Koto Baru   

Pengerjaan Tapal Batas Desa Asal Jadi, Aktivis Mahasiswa UGL Kecam Pemerintah Aceh Tenggara


Realitakini.com - Aceh Tenggara.
Al Mujawadin, aktivis mahasiswa Fakultas Tehnik Universitas Gunung Leuser (UGL), mengecam Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara atas paket pekerjaan tapal batas yang diduga asal jadi.

Ia menyebut bahwa pekerjaan tapal batas Desa, terindikasi ada celah praktik korupsi yang dilakukan oleh pelaksana proyek.

“Kami selaku sosial control menilai pengerjaan swakelola ini ada cela korupsi, mengacu pada PERMENDAGRI No.45 tahun 2016 tentang pedoman penetapan dan penegasan batas Desa,” jelasnya AI, Sabtu 09/05/2020.

Sementara itu dalam UU Desa bahwa 9. Desa adalah Desa Adat atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Dari pemetaan Batas wilayah Desa yang dinyatakan dalam bentuk Peta Desa ditetapkan dengan peraturan Bupati/Walikota. Pasal 17 UU Desa, mengamanatkan bahwa Peraturan Daerah Kabupaten/Kota tentang pembentukan, penghapusan, penggabungan, dan perubahan status Desa menjadi kelurahan atau kelurahan menjadi Desa diundangkan setelah mendapat nomor registrasi dari Gubernur dan kode Desa dari Menteri disertai Lampiran Peta Batas Wilayah Desa.

Selain masalah tanah dan perbatasan desa adalah masalah agraria atau pertanahan namun yang mengeluarkan pedoman penetapan dan penegasan batas Desa.

Mencakup dari hasil peraturan tersebut bahwa pemetaan desa bukan hanya berbentuk gambar tetapi melihat dari perspektif yang ada di desa tersebut.

Pihak pelaksana (STH) ketika di konfirmasi menjelas kepada mahasiswa bahwa pengerjaan ini dikerjakan oleh tenaga teknis yang ahli di bidangnya.

“Jika abang sebagai tim teknis untuk kelegalan tim ini, lalu bagaimana sistem pengerjaan GIS ini, seperti apa setau kami GIS ini harus di kerjakan oleh lembaga yang resmi atau lembaga yang ditunjuk dan sudah terakreditasi. Selain itu harus sesuai dengan aturan yang di keluarkan mendagri serta melibatkan penetapan dan penegasan batas desa (PPB) desa pusat dan PPB desa provinsi dan PPB Desa Kabupaten/Kota, artinya jika melibatkan stekholder ini tidak bisa di kerjakan secara sederhana,” pungkas Mufti.(Pardi)

Post a Comment

Previous Post Next Post