Pencantuman Nama Dalam Sertifikat Dengan Akal Licik Untuk Melahirkan Perkara

RealitaKini.Com -Tanah Datar
Gugatan Penggugat tidak sesuai dan tidak terungkap dimuka persidangan. Akan tetapi Ek  -sep/jawaban Tergugat yang telah terbukti dari fakta-fakta yang terungkap dimuka persidang  an. Begitu dikatakan St.Syahril alias Dt.Canang  dalam menjawab pertanyaan wartawan di Batusangkar, Jum'at (22/5/2020)

Penggugat mendalilkan sawah itu terdiri dari 2 Sub atau 2 bagian. Nama Penggugat sudah tercantum dalan sertifikat No.470 terbitan 2016 semenjak 2019. Dalam perkara No.4 itu tampil sebagai Penggugat Rafimen, Susri Yenti, Ali Umar.

Eksepsi Tergugat Joni Yuskal, Adrimeliyanti, mengatakan, sawah sengketa dibeli pamanya Jamarin kepada Laji Dt.Muncak 1983 sewaktu bujangnya Jamarin bersama Ibu KIAN dan Nur-man masing-masingnya dengan satu ekor ker-bau dan Ibu KIAN 5 Mas serta Nurman satu ekor kerbau. 

Sawah itu disertifikatkan melalui Prona 2016 atas nama Jamarin saja. Sehubungan dengan itu Jamarin menyatakan, walau sertifikat sawah atas nama dia, sawah ini tidak boleh berpindah tangan kepada siapapun, kecuali atas kesepakatan Nurman karena Ibu KIAN sudah meninggal dunia. Kini sawah itu dikuasai dan digarab oleh Joni Yuskal bersama pemodalnya Salfi Karni. Jamarin meninggal 24 September 2018 sebelum nama para Penggugat ditambah kan kedalam sertifikat itu sebagai ahliwaris khusus dari Jamarin.

Penggugat waktu pemeriksaan setempat (PS) tidak bisa membuktikan objek itu 2 bagian, ka-rena objek itu satu hamparan saja. St.Syahril selaku Pengacara Tergugat Joni Yuskal Cs. me ngatakan Nurman masih hidup sampai sekarang, dan dari pemeriksaan saksi Selasa 14 April sampai pemeriksaan saksi terakhir 5 Mei lalu selalu hadir. Dari 8 orang saksi tidak seorang pun yang mengatakan, Nurman telah menyepakati sawah 4 piring itu diberikan kepada Penggugat. Maka jelaslah penambahan nama Penggugat kesertifikat itu atas kelicikan akal Penggugat untuk menimbulkan perkara ke Pengadilan, jelasnya.

St.Syahril alias Dt. Canang selanjutnya dalam menjawab pertanyaan wartawan RealitaKini. Com yang juga ikut pada PS Jum'at (27/3) kelokasi objek perkara di Jorong Koto Alam Tabek Patah Kecamatan Salimpaung atas perkara No.4 itu. Dari proses persidangan malah eksepsi/jawab an Tergugat yang terbukti, baik tentang kekurangan subjek dijelaskan para saksi yang menguasai objek perkara Tergugat Joni Yuskal bersama Salfi Karni karena yang memodalinya bertanam lobak dan cabe disawah itu.

Sesungguhnya kata St.Syahril, Gugatan Peng gugat tujuannya Erorr, Paradok, Banci, halaman pertama kepada Bapak ketua PN.Batusangkar dan yang ke-2 pada halaman 5 meminta kepada Ibu ketua Pengadilan Negeri Batudangkar.

Disamping itu selama dalam proses persidangan mulut Penggugat terkunci hingga satu kali saja bertanya dengan pada saksi dengan ung-kapan "Ini Pusako Randah Pusako tinggi" hanya satu point itu saja. Adapun menurut Yuris prudensi, i.c, putusan MARI No.1121K/Sip/ 1971 tgl 15 April-1972  yang memberi kaedah "Siapa yang mendalilkan sesuatu haruslah membuktikan dalilnya" dan keputusan MARI No.3164 K/ Pdt/1983 menentukan kaedah.

"Bila Penggugat dibebankan pembuktian dan ia tidak dapat membuktikan dalil Gugatanya, maka dalil bantahan Tergugat tidak perlu dipertimbangkan (Yurisprudensi Sumbar, buku II, 1977-1978, halaman 58) namun Tergugat membuktikanya juga. (M)

Post a Comment

Previous Post Next Post

Labels