MrJazsohanisharma
Baca Post Terbaru Pemkab Dharmasraya Pasang Starlink Di 17 Sekolah Blankspot, Dukung Ujian Digital Dan Akses Belajar.id   Baca Post Terbaru Polres Dharmasraya Gerak Cepat Bekuk Pembunuh Anak Tiri   Baca Post Terbaru RTH Solusi Antisifasi Cuaca Ekstrim   Baca Post Terbaru Ada Yang Lagi Pesta Sabu, Polres Tanah Datar Ciduk 5 Terduga Pelaku Didua Lokasi    Baca Post Terbaru Kolaborasi Efisien SPM dan Mina Padi   Baca Post Terbaru Pasca Liburan Hari Raya Waisak Direktur RSUD TIB Monitoring Unit Pelayanan   Baca Post Terbaru Kejati Sumbar Sita Tiga Wahana Wisata Mangkrak Terkait Dugaan Korupsi Subsidi Bus Trans Padang   Baca Post Terbaru Kapolres Dharmasraya Pimpin Pencarian Ayah Yang Diduga Bunuh Anak Tirinya   Baca Post Terbaru Kejati Sumbar Sita Tiga Wahana Wisata Mangkrak Terkait Dugaan Korupsi Subsidi Bus Trans Padang   Baca Post Terbaru Sigulamai Renggut Nyawa Warga   Baca Post Terbaru -Kabar Duka Dharmasraya. Kejamnya Ayah Menghilangkan Nyawa Anak Tiri   Baca Post Terbaru Kabupaten Asahan LPPD Terbaik Se-Sumatera Utara    Baca Post Terbaru Untuk Pembangunan Insfratruktur, PT Medco Geothernal Sumatera Diduga Gunakan BBM Bersubsidi dan Galian C Ilegal   Baca Post Terbaru Walikota Solok Resmi Lepas 107 Calon Jemaah Haji Tahun 2025   Baca Post Terbaru Cepat Respon Dan Tanggap, Direktur PDAM Kota Bengkulu Patut Dapat Apresiasi    Baca Post Terbaru Polres Dharmasraya Kejar Pelaku Bunuh Anak Tiri Di Koto Baru   Baca Post Terbaru Lepas Keberangkatan 308 JCH, Wabup Ahmad Fadly Sampaikan Pesan.    Baca Post Terbaru Polsek Pulau Punjung Amankan Pelaku Pungli Parkir Liar Di Jalinsum   Baca Post Terbaru Wisata Derby Pacu Kuda 2025 Ramaikan Galanggang Bukik Ambacang    Baca Post Terbaru Satresnarkoba Polres Dharmasraya Ringkus Dua Pengedar Narkoba Di Koto Besar, Satu Masuk DPO  

Kombes Pol Satake Bayu:Ditreskrimsus Polda Sumbar Ungkap Kembali Khusus Illegal Mining.

Realitakini.com-Padang  
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumbar kembali mengungkap kasus penambangan emas tanpa izin (illegal mining) diwilayah hukumnya. Kali ini TKP dilakukan di Kabupaten Solok Selatan.

Hal ini disampaikan Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Satake Bayu Setianto, S.Ik, Senin (18/5) saat release di Mapolda Sumbar dengan menggunakan aplikasi Zoom.
Didampingi Kasubdit IV Ditreskrimsus Kompol Bendot P., S.Ik dan Kasubbid Penmas AKBP Nurbaiti, Kabid Humas menerangkan terhadap dugaan pidana tambang emas tanpa izin dengan menggunakan alat berat.

“Tiga  pelaku diamankan, yakni WP (27) sebagai pengawas lapangan, YH (20) sebagai operator alat berat, dan I (37) selaku pendulang,” kata Kombes Pol Satake Bayu.
Dijelaskan, tempat kejadian perkara (TKP) yaitu di aliran Sungai Pamong Gadang, Jorong Jujutan Nagari Lubuk Gadang Kecamatan Sangir Kabupaten Solok Selatan Provinsi Sumatera Barat, pada Selasa 5 Mei 2020.

Barang bukti yang disita petugas diantaranya satu unit alat berat merk Komatsu, satu computer alat berat, satu mesin Dompeng, 1 asbox, satu lembar rumput sintetis, 1 bungkus emas urai seberat 12,56 gram, satu unit derigen BBM solar, 2 unit HP, dan satu alat timbang digital.

“Modus operandinya kegiatan pertambangan tanpa izin usaha pertambangan dan pengolahan batuan dengan menggunakan mesin Stone Crusher.” Ungkap Kabid Humas.

Sementara, Kasubdit IV Kompol Bendot menambahkan, pengungkapan praktik tambang emas illegal  ini setelah pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat.

“Awalnya dari informasi masyarakat, kemudian kami lakukan penyelidikan. Ternyata ditemukan adanya aktivitas penambangan emas disana,” katanya
.
Dikatakan, kurun waktu 2 bulan (Maret s/d Mei 2020), Ditreskrimsus Polda Sumbar sudah 3 kali melakukan penindakan terhadap penambang emas illegal diwilayah hukum Polda Sumbar.
“Pertama di Sijunjung, kedua di Tanah Datar dan terakhir di Solsel,” jelasnya.

Kepada tersangka, dikenakan Pasal 158 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUH Pidana. (r*/w)

Post a Comment

Previous Post Next Post