Realitakini.com-Pasaman Barat.
Pembatasan Sosial Bersekla Besar (PSBB) tahap dua di Kabupaten Pasaman Barat (Pasbar) diperpanjang hingga 29 Mei 2020 mendatang. Guna antisipasi penyebaran Covid-19, semua Pos penjagaan perbatasan di perketat.
Guna memastikan penjagaan berjalan sesusi aturan PSBB, Dinas Perhubungan Kabupaten Pasaman Barat (Pasbar) lakukan peninjauan pos penjagaan di perbatasan Provinsi Sumatera Barat dan Sumatera Utara, Rabu (6/5/2020), tepatnya di Kecamatan Ranah Batahan, Kabupaten Pasbar.
Kadishub Kabupaten Pasaman Barat, Rizaldi, menyampaikan Peninjauan yang dilakukan untuk monitoring lalulintas kendaraan yang keluar masuk di perbatasan tersebut, termasuk monitoring physical distancing dalam kendaraan dan juga memantau jumlah orang dalam sutu kendaraan pribadi maupun transportasi publik.
Sebab berdasarkan aturan PSBB, untuk angkutan umum dan kendaraan pribadi dibatasi penumpangnya. kita juga mengcek untuk sepeda motor diwajibkan 1 orang, kata Rizaldi.
"Saya juga ikut menghentikan pengendara yang melintas untuk diperiksa dan ditanya dari wilayah mana selanjutnya dilakukan pemeriksaan mengukur suhu bagi pengendara maupun penumpang kendaraan."ujarnya
"Ada beberapa kendaraan yang kami suruh putar balik dengan alasan sesuai dengan cek poin yang tidak dibolehkan masuk,"jelasnya.
Ia mengimbau kepada masyarakat Pasaman Barat agar tidak mudik dulu di tengah pandemi Covid-19, guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Pasaman Barat.
"Hindari keramaian dan jaga jarak, jangan keluar rumah jika tidak ada keperluan yang penting. Namun jika terpaksa keluar rumah, harus memakai masker, cuci tangan pakai sabun dengan air mengalir setiap sebelum dan sesudah keluar rumah. selain itu untuk seluruh masyarakat Pasbar agar patuhi aturan PSBB yang telah diberlakukan Pemerintah,"pesan Rizaldi. (Izal)
Tags:
Pasaman Barat