Realitakini.com - Pasaman.
Jajaran Polres Pasaman kembali memusnahkan barang bukti tindak pidana narkotika golongan I jenis ganja kering seberat 15.895,6 gram, di halaman Mapolres Pasaman, Sabtu (9/5/2020). Pemusnahan barang bukti yang dipimpin oleh Kapolres ini, berasal dari satu perkara yang ditangani.
Dalam pemusnahan itu, polisi juga menghadirkan dua tersangka yang terlibat dalam kasus tersebut, yakni RM (22) dan MI (22). Keduanya merupakan warga Desa Bunglai, Kecamatan Kedatun, Kabupaten Ogan Komering Ulu.
"Hari ini kita kembali memusnahkan barang bukti narkotika jenis ganja kering seberat 15.895,6 gram. Seluruh BB narkotika yang dimusnahkan ini merupakan hasil penangkapan di sebuah rumah makan di Muara Manggung, Jorong VII, Nagari Tanjung Beringin Selatan, Kecamatan Lubuksikaping, Kabupaten Pasaman sekitar pukul 13.30 WIB, Minggu (26/4) lalu," kata Kapolres Pasaman AKBP Hendri Yahya disela sela pemusnahan narkotika.
Pemusnahan BB narkoba ini berdasarkan ketetapan status barang bukti sitaan narkotika nomor : B-667/L.3.18/Enz.1/05/2020, tanggal 4 Mei 2020 bahwa dari 10 paket besar narkotika jenis ganja yang masing-masingnya dibalut dengan lakban warna coklat dan diberi tanda angka 1 sampai 10 dengan berat kotor 15.895,6 gram sebanyak 1 gram telah sisisihkan sebagai sampel pemeriksaan laboratorium, selanjutnya paket nomor 1 dengan berat kotor 1.288,04 gram akan digunakan sebagai pembuktian perjara di persidangan nantinya, ujarnya.
Sementara, Kasat Resnarkoba Polres Pasaman, Iptu Syafri Munir menjelaskan, operasi penangkapan itu bermula dari adanya informasi yang diberikan oleh pemilik rumah makan bahwa ada dua orang laki-laki yang dicurigai membawa barang yang turun dari mobil bus ALS.
"Karena curiga, pemilik rumah makan akhirnya menghubungi anggota Sat Resnarkoba Polres Pasaman. Mendapat informasi, anggotapun langsung berangkat ke lokasi rumah makan tersebut. Setibanya disana langsung dilakukan pemeriksaan terhadap kedua tersangka dan barang bawaannya," kata Iptu Syafri Munir.
Kata dia, setelah diperiksa dan disaksikan oleh warga masyarakat sekitarnya ditemukan 10 paket besar Narkotika Golongan I jenis Ganja kering.Ganja Kering tersebut dibawa dari daerah Kabupaten Madina, Sumatera Utara yang rencananya akan di bawa ke daerah Kabupaten OKU, Sumatera Selatan," terang Iptu Syafri Munir.
Syafri menambahkan, kedua tersangka melanggar pasal 114, 115, dan 112 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara maksimal seumur hidup. (Nurman)
Tags:
pasaman