Realitakini.com-Padang Panjang
Selain berdampak terhadap industri-industri besar,pandemi Virus Corona atau Covid-19 juga berimbas terhadap Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Aktivitas ekonomi dan kegiatan usaha di sektor UMKM pun mengalami penurunan.
Karena itu,Pemerintah Kota Padang Panjang mengeluarkan kebijakan dengan memberikan insentif atau pengurangan sewa kios dan los kepada pedagang di Pasar Pusat sebesar 75 % selama 3 bulan.
Disamping itu,Pemko Padang Panjang juga memberikan insentif keringanan sewa fasilitas ekonomi yang disediakan pemerintah kepada pelaku ekonomi baik bidang industri maupun pertanian, diantaranya outlet Rumah Susu, mesin pengolah keju dan lain-lain.
Untuk sektor jasa dan pariwisata Pemko Padang Panjang memberikan insentif berupa penghapusan pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, pajak parkir dan pajak air tanah selama 3 bulan.
Namun demikian,berbagai upaya pun terus dilakukan Pemerintah Kota Padang Panjang dalam membantu para pelaku UMKM untuk bisa survive dalam masa pandemi Covid-19 ini. Diantaranya memberikan bantuan kepada masyarakat berupa sembako yang langsung dibeli dari UMKM yang ada di Kota Padang Panjang.
Untuk UMKM usaha border Pemko Padang Panjang menghimbau untuk membuat APD berupa masker, dan sampai saat ini 15 UMKM yang telah memproduksi dan memasarkannya untuk kebutuhan warga Kota Padang Panjang.
Walikota Padang Panjang, H. Fadly Amra Datuak Paduko Malano juga menghimbau seluruh ASN Kota Padang Panjang untuk membeli produk UMKM berupa susu murni, minuman kesehatan, kue kering dan lainnya yang menjadi kebutuhan ASN
Disamping itu,Wako Fadly juga menghimbau kepada Kantor Pelayanan Pajak untuk dapat memberikan keringanan pajak bagi pelaku UMKM yang terdampak Covid-19. Untuk pihak perbankan beliau juga menghimbau agar memberikan bantuan kepada pelaku usaha yang terkena dampak Covid-19 dalam bentuk keringanan angsuran pinjaman dan bantuan langsung tunai.
Stimulus yang diberikan oleh Pemerintah Kota Padang Panjang untuk membantu UMKM di masa pandemi Covid-19 di atas juga telah dipaparkan oleh Walikota Padang Panjang, H. Fadly Amran Datuak Paduko Malano dalam Kelas Komunitas Online pada Live Instagram @sahabat_umkm Senin, (11/05) lalu. (Abe)
Tags:
Padang Panjang