Gugatan 3 Ahli APSI Dipatahkan Oleh St Syahril Amga


Realitakini.com Tanah Datar 
-Mukhroyon Cs yang memberi kuasa kepada 3 ahli hukum APSI dan terdaftar di PN Batusangkar dibawah No.7/Pdt.G/2020. Karena itu ketiga pengacara tersebut melakukan Gugatan  terhadap Masri Weldi Dt.Malin Omeh Cs. Sehubungan dengan itu St.Syahril kuasa hukum dari para Tergugat berusaha mematahkan Gugatan itu.


Menurut kuasa Tergugat, Gugatan Penggugat kekurangan subjek hukum. Sebab sejumlah orang yang menguasai objek tidak digugat oleh Penggugat.

Disamping itu Gugatan Penggugat dibuat asal-asalan saja, karena dalam Gugatan dikatan Mukhroyon sebagai Mamak Kepala Waris Suku Patopang.

Sementara di Minangkabau tidak ada Mamak Kepala Suku. Kecuali yang ada di Minang kabau hanya Mamak Kepala Kaum (MKW). Begitu kata pengacara dari anggota Perhimpunan advokat lndonesia itu, Selasa.

Disamping itu harta yang digugat dikata kan dari Asik yang diwasiat hibahkan oleh Eka Dini Dt. Malin Omeh. Surat itu tercatat 4/3-1935. Adapun menurut pihak Tergugat, Kaumnya tidak ada yang bernama Eka Dini bergelar Dt. Malin Omeh.

Sipembuat surat hibah wasiat itu, juga tidak ada orangnya. Malah batas-batas dari objek tidak ada dalam surat 1935 itu. Apa lagi nama-nama pemilik batas objek tersebut," kata Tergugat menjawab pertanyaan wartawan.

Seiring dengan itu kata Tergugat, suratnya bertahun 1935, tapi kertasnya buku tulis ukuran polio yang bergaris-garis. Tahun 1935 belum ada buku tulis yang bergaris masuk ke Tanah Datar. Sampai tahun 1962 pelajar masih menulis pada batu tulis dengan pengahapusnya dari binalu, jelas St.Syahril Amga yang akrab dipanggil pak Datuk itu.

Selanjutnya dalam surat 1935 itu juga tidak ada yang menyaksikan pembuatan surat keterangan hibah yang dimaksud. Sementara menurut hukum adat Minangkabau setiap ada pemindahan hak harus basasi bakatarangan. Jika kurang saksinya berarti surat itu tidak sempurna, yang tidak sempurna tidak dapat diterima oleh hukum adat.

Selain itu senjata Penggugat yang masuk kepada Tergugat dari Penggugat surat keterangan bertanggal 12 Juli tahun 1953. Surat ini telah memakai Ejaan Yang Disempurnakan (EYD), contohnya tulisan SOERAT dalam surat itu sudah tertulis SURAT. Sedangkan EYD baru dikumandangkan Presiden Soeharto melalui Radio RI tgl 16 Agustus 1972.

Anehnya lagi surat keterangan itu dari se     orang wanita yang bernama Timawulan, dapat dipertanyakan apakah tidak ada laki-laki waktu itu yang bisa memberikan keterangan. Kedua orang yang memberikan keterangan dalam kedua surat itu buta huruf. 

Apakah tidak ada yang pandai tulis baca di Nagari Atar waktu itu, dan lagi apakah tidak ada Angku Palo di Nagari tersebut yang dipercayai untuk mengetahui perbuatan itu, walaupun kedua yang memberi keterangan ber Cap jempol (**)

Post a Comment

Previous Post Next Post

Labels