DPPPA Sumbar Apresiasi Kemen PPPA Penuhi Kebutuh an Spesifik Anak Di Masa Pandemi Covid–19 Hingga Ke LPKA

Realitakini.com-Padang
Selama pandemi Covid – 19, anak berhadapan dengan hukum merupakan salah satu kelompok rentan yang berhak mendapatkan pemenuhan kebutuhan spesifiknya. Oleh karenanya, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) mengunjungi Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Jakarta, Jakarta Selatan untuk memantau penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid – 19 dan menyerahkan 58 (lima puluh delapan) paket pemenuhan kebutuhan spesifik anak kepada 58 anak binaan yang masih di dalam LPKA karena belum memenuhi syarat mendapatkan program asimilasi, cuti, dan pembebasan bersyarat di masa pandemi Covid – 19,”ujar  Drs Besri  Rahmad,MM kepala dinas pemberdayaan perempuan dan anak provinsi Sumatera  Barat ,  pada realitakini.com melalaui telepom selurelnya rabu (20/5)

 Lebih lanjut  Besri juga mengatakan “LPKA Kelas II Jakarta  juga sudah cukup menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid – 19. Hal tersebut terlihat dari bagaimana para petugas LPKA dan anak – anak binaan menerapkan protokol tersebut, terutama hingga pada sistem kunjungan anak binaan yang semula dilakukan secara offline atau kunjungan secara langsung, saat ini dilakukan secara virtual atau online.

 Selain itu, kemen PPPA juga menyerahkan paket pemenuhan kebutuhan spesifik anak,” ujar  Besri .Berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dan Undang –Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) mengamanatkan anak berkonflik dengan hukum, khususnya anak binaan di LPKA mendapatkan perlindungan khusus dengan diberikan hak-haknya, antara lain dengan memberikan bantuan yang dibutuhkan.,”jelas Besri

Kepala LPKA Kelas II Jakarta, menerangkan bahwa LPKA yang memiliki anak binaan berusia rata – rata 17 tahun ke bawah ini telah melakukan beberapa upaya untuk mencegah penularan Covid – 19. 
Pertama, menghentikan sementara penerimaan tahanan dan pidana anak dari Kejaksaan maupun Kepolisian. Kedua, memberlakukan penerimaan kunjungan secara online atau virtual yang dilakukan dua kali sehari, sekitar 30 menit dalam sekali pertemuan, dan diawasi oleh petugas LPKA. Ketiga, mengimbau anak – anak binaan untuk beribadah di kamarnya masing – masing. Keempat, menghenti kan sementara kunjungan mitra LPKA yang bersifat didikan mental, rohani, dan fisik sampai batas waktu yang ditentukan. Petugas LPKA juga selalu memperhatikan anak – anak agar selalu menggunakan masker, mencuci tangan, dan menjaga kebersihan.

Besri juga mengapresiasi upaya Kemen PPPA untuk memenuhi kebutuhan spesifik anak yang mampu melengkapi bantuan dari mitra LPKA selama ini, utamanya di tengah pandemi Covid – 19. 
“Adapun paket pemenuhan kebutuhan spesifik yang diterima setiap anak binaan terdiri dari susu, makanan tambahan (sari kacang hijau dan sereal), biskuit, vitamin, sabun, shampoo, sikat gigi dan pasta gigi.W/hsm sumbar)


Post a Comment

Previous Post Next Post

Labels