Realitakini.com - Aceh Tenggara.
Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kutacane M. Arief Kurniawan Ketika memakirkan Mobil di halaman parkir RS swasta Nurul Hasanah kutacane saat mengantar istrinya berobat, mendapat ancaman akan dibunuh, akhirnya Hakim tersebut lapor ke polisi.
Berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor: STPL/121/V/2020/ACEH/RES AGARA Tanggal, 2 Mei 2020, Hakim PN Kutacane,M.Arief Kurniawan dan laporan /pengaduan diterima langsung,SPKT I Reskrim, Indra Syahputra, lokasi kaejadian disebutkan di halaman parkir RS Swasta Nurul Hasanah, Pulo Kemiri Kecamatan Babussalam,Aceh Tenggara.
Kronolgisnya, kata Arief Kurniawan, Sabtu (02/05/ 2020) sekira pukul 11.30 WIB, ketika beranjak pulang dari Rumah Sakit Nurul Hasanah usai mengantarkan istrinya rontgen, di parkiran seorang laki-laki memegang batu ,sambil berteriak dengan nada tinggi,
“kau geserkan mobilmu, kalau gak ku hancurkan nanti ,kata laki-laki yang belum saya kenal tersebut, namun aksi terlapor terhalang karena langsung dipegangi oleh masyarakat dan pegawai di Rumah Sakit Swasta Nurul Hasanah," ungkap Arief, Selasa (5/5/2020).
Akibatnya, istri dan anak saya yang berada dalam mobil histeris bahkan beberapa satpam dan perawat di RS Swasta yang melihat kejadian tersebut menyarankan saya untuk pergi meninggalkan lokasi, ujar Arief.
Usai mengantarkan anak dan istri saya pulang ke rumah, lantas saya buat laporan ke Polisi, lanjut Hakim yang dikenal masyarakat luas di Aceh Tenggara sebagai Hakim yang bersih, jujur dan tegas itu.
Berdasarkan keterangan beberapa warga dan saksi mata di lokasi saat itu, identitas pelaku yang sempat menebarkan ancaman bunuh pada korban, akhirnya diketahui.
Kasat Reskrim Polres Aceh Tenggara, Iptu AKP Muhammad Aidil Saputra, melalui WhatsApnya, Selasa (5/5/2020) mengaku belum mengetahui apakah sudah ada masuk laporan pengaduan dari korban yang saat ini tercatat sebagai Hakim PN Kutacane tersebut,”Saya belum Cek,nanti saya cek,”jawab Aidil.(Pardi)
Tags:
Aceh Tenggara