Realitakini.com –Padang
Memperdomani intruksi Gubernur sumatera barat no 800/1881.V BKD -2020 tanggal 23 Maret 2020 nota Dinsa Kepala DPPPA provinsi tanggal 24 maret 2020, terkai dengan penyususnan sisitim kerja ASN dalam rangka pencegahan penyebaran covid -19 di lingkungan provinsi sumatera Barat ,yang di sampaikan kepada Dinas pemberdayan merempuan dan perlindungan anak. Maka dinas pemberdayaan perempuan dan perindungan anak sumatera barat mebuat suatu pengumumnan kata mulyadi ,SE.MM yang berisikan:
1.UPTD PPA provinsi sumatera Barat untuk sementara waktu membatasi lanyana tatapmuka di kecualikan bagi pelapor lansung datang ke ruang layanan pengaduan pendampingan dan penjgakauan , dengan memperhatiakan protap lanyanan pencegahan penyebaran covid-19
2.Untuk layanan pengaduaan masyrakat , konsultasi dan kordinasi upayakan mengunakan media olen yang telah dan /atau melalui hotime layanan pengaduan UPTD PPA sesuai Jam bekerja.
3. Layanan tatap muka pada layanan UPTD PPA sumbar mengunakan hotime layanan pengaduan sebagai berikut:\
- Nomor telepon : 0852 7409 4145.
- Email : uptdppasumbar @gmail.com
- What shapp : 0852 7409 4145
- Instagram : uptdppasumbar
- Facebook : uptd PPA Sumbar
- Twiter : @uptdppa sumbar
4.Pembatasan layanan tatap muka di lingkungan UPTD PPA Sumatera Barat dilakukan mulai tanggal 27 mare 2020 sampai debgab waktu yang belum di tentukan ujara mualyadi SE,MM , pengumuman ini juga di tandatangani leh kepala dinas DPPPA sumbar bapak Drs.Besri Rahmad,MM ujar muldi,SE,MM dan email uptdppasumbar @gmail.com yang di lasir ileh media realitakini.com rabu(1/4/2020) (w/hms Sumbar)
Tags:
Sumbar