Realitakini.Com,-Tanah Datar,
Tiga orang ahli hukum dari Padang Sumatera Barat, Joni, S.H.I,. M.Ag, dan Ahmad Ariadi, S.H, serta Akhirman, S.H.I, menarik 4 orang penyandang gelar adat ke Pengadilan Negeri Batusangkar. Atas tindakan itu St.Syahril menantang ketiga ahli hukum tersebut.
Ke-3 ahli hukum itu melakukan Gugatan melalui Pengadilan Luhak Nan Tuo berdasarkan kuasa dari 8 orang dari Nagari Atar Kecamatan Padang Ganting itu Sebagai berikut 1.Mukhrayon (55). 2.Nofrianto (41), 3.Mahyudin (43), 4.Defri Yandra (41), 5. Yasmi (53), 6.Kasmawati (43), 7.Efrita Dewi Pal Yestuti (34). 8.Asma Warnis (58).
Gugatan itu ditujukan terhadap 4 orang penjujung gelar adat Minang Sbb: 1.Masri Weldi Dt.Malin Omeh (28), 2. Baudin Dt.Parmato Budi (73). 3.Syafriwal Dt.Sompong Hulu (64) dan Ba taruddin Ampono Omeh (65). Menurut St.Syahril Gugatan tersebut terdaftar pada Kepanitera an Pengadilan di bawah No.07/Pdt.G/2020/PN Batusangkar. Menurut St.Syahril yang akrab dipanggil Datuok itu, Obyek Gugatanya 1. sebidang sawah, 2. sebidang tanah kering yang di atasnya satu unit rumah adat tipe bagonjong, tambah sebidang tanah yang di atasnya satu unit rumah biasa.
Sesungguhnya Gugatan itu kekurangan subyek hukum, jelas penulis buku adat dari Gurun, Sungaitarab itu. Disamping itu katanya tidak memenuhi syarat formil. Dikatakan kekurangan subyek hukum karena diantara pihak yang menguasai objek Agus Salim Cs yang menggarab tidak digugat secara resmi oleh Pengguggat.
Kata St.Syahril Amga yang memakai SAKO Dt. Rajo Indo itu, Gugatan itu Onduidelijk atau gelap. Bahkan katanya, sungguh obscuur libel atau kabur. Oleh karena itu jelas Gugatan tersebut tidak memenuhi syarat formil, jelas pak Datuok di Batusangkar, Kamis (23/4/20).
Oleh karena itu Gugatan harus ditolak atau setidak-tidaknya, tidak dapat diterima. Berkaitan dengan itu kita juga mengadakan Gugatan Rekonvensi atau Gugatan balik terhadap Penggugat sebesar Rp.1.000.000.000,-(satu miliar rupiah) demi harkat dan martabat Niniak Mamak Nan Dianjung Tinggi Nan Diamba Gadang di Minangkabau, tegas pengacara Datuok-Datuok itu (**).
Tags:
Tanah datar