Realitakini.com Tanah Datar -Perampokan yang dilakukan oleh dua orang pelaku terhadap korban Zulhepi di jalan Raya Silambik Saruaso Utara Nagari Saruaso Kecamatan Tanjung Emas, pada Rabu Sore, (15/04/2020) digagalkan oleh korban, masyarakat dan polisi.
Kapolres Tanah Datar AKBP Rokmad Hari Purnomo, SIK, M.Si, melalui Kasat Reskrim AKP Purwanto, SH, MH dan disampaikan oleh kasubag Humas Iptu Marjoni Usman, SH melalui release pers membenarkan memang ada usaha perampokan yang dilakukan oleh dua orang pelaku tapi digagalkan oleh korban di bantu masyarakat dan polisi
Dua pelaku inisial BI, umur 32 tahun, pekerjaan Supir, Alamat Rt 9 kelurahan Sukajadi kecamatan Lubuk Linggau Palembang, bersama dengan rekannya inisial FT, umur 35 tahun, pekerjaan supir, Suku caniago, alamat Taluang Baduang kecamatan Lubuk Linggau Palembang.
Menurut Kasat AKP Purwanto, SH, MH, kejadian berawal dari Korban Zulhepi, Umur 42 tahun, alamat Jorong Koto Gadang Hilir Nagari Padang Ganting, bersama istrinya Ade Eka Putri, umur 37 tahun, dengan mengendarai Mobil pick up L 300 mengambil uang di Bank BRI Batusangkar sebanyak 30 juta rupiah. uang itu disimpan di dalam tas milik istrinya oleh Ade Eka Putri tas itu letakan dibawah kakinya di atas kotak minuman Amia.
korban menuju pasar Batusangkar, karena ada yang mau dibeli istrinya, dalam perjalanan Korban merasa ban mobilnya sebelah kiri bocor, setelah menurunkan istrinya dipasar korban langsung ke bengkel Budi Motor di pincuran Tujuh untuk mengganti dengan ban cadangan.
Setelah selesai korban menjeput istrinya dipasar untuk pulang. Dalam perjalanan itu di sekitar daerah perumahan PJP Bukit Gombak korban merasa ada pengendara motor yang menghalangi dan memepetnya namun korban tidak memperhatikannya.
Sesampai di dekat Mesjid Raya Saruaso korban berhenti lagi karena Ada yang mau dibeli Istrinya, saat itu korban melihat lagi pengendara motor berada didekat ban belakang Mobilnya, namun korban juga tidak curiga.
korban melanjutkan perjalanan, saat itu korban merasa ban belakangnya sebelah kirinya bocor lagi. sampai di simpang silambiek tepat di dekat Icha Mart dipinggir jalan raya korban berhenti untuk mengganti lagi ban yang bocor, sedangkan istrinya pergi beli sesuatu di Icha Mart uang dalam tas ditinggal di mobil, saat mengganti ban
itu lah korban melihat ada kaki yang mendekati pintu mobil sebelah kanan, dan suara pintu mobil dibuka saat itu korban melihat pelaku berusaha lari membawa kabur tas berisi uang tersebut.Pelaku berlari ke arah motor temannya yang menuggu dan berusaha kabur,korban langsung berteriak maling dan langsung menangkap leher korban yang duduk diatas motor berakibat motor rebah, saat itu pelaku berhasil kabur satu orang berlari kearah Saruaso Utara dan yang membawah tas kabur ke arah koto tuo Saruaso Timur.
Saat itu masyarakat melihat dan ikut mengejar, pelaku sempat membuang tas ke jalan , namu tidak jauh dari lokasi tas di buang pelaku berhasil di tangkap polisi di bantu warga. sedangkan rekannya berlari kerah Saruaso Utara sempat bersembunyi di semak namun berkat kesigapan polisi dan warga pelaku kedua berhasil juga diamankan.
Barang bukti berupa unit kendaraan Roda 2 merk Honda Beat warna hitam Nopol
BM 4566 KY, Tas Korban yang berisi uang sebesar 41 juta rupiah dan Kendaraan L.300 warna hitam BA 8728 EN bersama ke dua orang pelaku di bawah ke Polres Tanah Datar untuk di proses hukum lebih lanjut.Kasat Reskrim AKP Purwanto, SH, MH mengatakan kedua Pelaku dapat dijerat melanggar Pasal : 365 Yo Pasal 363 KUH. Pidana, dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. (rel)