Oleh :Dinas PPPA sumbar
Realitakini.com –Padang
Dalam mengadaping penyebaran covid-19 , dinas pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak provinsi Sumatera mengeluarkan pedoman umun perlindungan anak dalam penaganan covid-19 dengan memperhatikan prinsip –prinsip pemenuhan hak anak dan perkindungan khusus anak. kata kepala dinas PPA sumabra Besri Rahmat ,MM tanggal ( 23'4) lewat bpprkbprovsumbar@gmail.com
1.Setiap anak tampa kecuali berhak mendapatkan hak perlindungan dan imformasi yang jelas tentang pencegahan dan penularan covid -19
2.Anak harus terlidungi dari semua bentuk kekerasan ,ekploitasi, penelantaran ,perlakuan slah dan TPPO.
3.Anak yang menjadi kekerasan dan ekploitasi, penelantaran dan perlakuan salah dan TPPO harus ditangani sesuai dengan permen PPPA nomor 2 tahun 2011.
4.Perhatian dan pendekatan khusus untuk:
- anak penyandang disabilitas dan orang tua atau pengasuh penyandang disabilitas
- Ruamah tangga di mana anak seagi kepala rumah tangga , ruamah tagga dengan kepala rumah tangga tunggal
- anak yang tinggal di institusi Lembaga kesejahteraan sosial anak (LKSA)atau lebanga pembiaan khusus anak (LPKA) Lembaga penyelengaraan kesejahteraan Sosial (LPKS) Ruamah aman unit pelksanaan teknik Daerah perlindungan perempuan dan anak (UPTD PPA)di institusi perlindungan ank lainnya.
5. Mengurangi resiko keterpisahan anak dari orang tua, keluarga atau pengasuh ,memastikan pengasuh altrnatif di jalankan sesuai dan perhataian situasi situs pendemi covid-19
6. Pendataan anak yang terpisah ( separatet children) dari orang tua atau pengasuh utama,tanpa pendamping atau orang dewasayang tidak memeilki hubungan darah karean salah satu tau kedua orang tuanya harus menjalani karentina atau meinggal dunia.
7. Pengasuhan alternatif untuk aak penyandang disabilitas dan aak dengan penyakit kronis serta menyediakan layanan dasar untuk pencegahan dan penanganan covid-19 untuk kelompok masyarakat yang tereklusi .
8.Melakukan penelusaran /pelacakan dab reunifikasi untuk anak yang terpisah atau tanpa pendamping untuk satu atau kedua orang tuanya meninggal dunia.
9.Memastikan bahwa setiap media imformasi yang di gunakan buat pencegahan ,media yang digunakan adalah media ramah anak dan dapat diakases oleh semua kalangan teramsuk anak disabilatas dan anak yang ada di lingkuagan renta.
10.Menghilangkan mitos penyebaran virus covid -19 dar kelompok orang tertentu karena virus ini dapat menyebar melalui siapa saja tampa padang suku, agama,etnik dan kebangsaan , mengoktimalkan pencegahan social distancing dan penaganan.
11. Memperhatikan prinsip keamanan dan kerasiaan data anak dan keluarga dalam proses pendataan anak dan keluarha yang baik yang belum maupun yang sudah terinfeksiCovid -19
12.Pengumpulan nalisis dan pelaporan terpisah, menurut jenis kelamin dan kelompok umur untuk pencegahan dan penaganan Covid-19.
13. Memperhatikan pisikososial kesehatan , pendidikan dan privasi yang di lindungi bagi anak.
14 .Memaatiskan dukungan mental dan pisikolofi dan fokus serta menyediakan kebutuhan dasar menjadibagian dari program dan intervensi,
15. Menjamin bahwa prosedur pendataan dilakukan dan di taatimoleh semua pihak yang tergabungan dalm gugus tugas percepatan penganan Covid-19 seluruh akses relawan dan masyarakat yag terlibat dalam peneganan covid -19.
16.seluruh anggota gugus tugas percepatan dan pengangan Covid -19 ajtivis realawan dan mayarakat,yang terlibat dalam penanganan Covid-19, harus menandatangani dan melaksanakan code of conduct perlindungan anak .(w/hms sumbar)
Tags:
Sumbar