Realitakini.com –Padang
Setelah mengeluarkan protap pada bulan maret yang lalu untuk menindak lanjuti protap yang sudah di keluarkan Dinas Pemberdayan Perempuan dan perlindungan anak Sumatera Barat dalam pencegahan penyebaran covitd-19 terutama pada organisasi pelayanan,baik saat menerima pengaduan, pejangkauan dan pendampingan ,konsultasi kordinasi dan mediasi ,maka wajib memekai maksker menjaga jaga jarak dan mengunakan ,han sanitiser. Ini di katakan oleh Mulyadi ,SE,MM kepala UPTD PPA Sumateara Barat pada ralitakini ,com kamis (2/4/4) melalu Email bpprkbprovsumbar@gmail. com . Dinas pemberdayan perempuan dan perlindungan anak Sumatera Barat.
Lebih lanjut mulyadi mengatakn,”hal ini dilakuakn untuk mencegah dan meminimalisir penyebaran covid-19 dilingkungan UPTD PPA dan dinas pemberdayaan perempuan dan perlindunagan anak sumatera Barat ,” katanya .
Ada pun ruang lingkup prosedur tetap (Protap ) layanan ini bersipat sementara dan menyingkapi himbauan pemerintah untuk mengantisipasi penyebaran covid-19 melalaui lembaga layanan milik pemerintah khususnya pada UPTD PPA,provinsi Sumatera Barat.
Peroses prosedur tetap( Protap)layanan ini sudah di berlakukan, semenjak tanggal 26 mareat 2020, samapai batas waktu yang di tentukan di kemudian hari ,”ujar Mulyadi(w/hms. Sumbar)
Tags:
Sumbar