Realitakini.com-Padang Panjang
Gejolak yang terjadi ditengah masyarakat terkait pembagian Beras Cadangan Pemerintah (BCP) oleh Dinas Sosial Pengendalian Penduduk Keluarga Bencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos PKBP3A) sebanyak 100 ton untuk 8500 Kepala Keluarga (KK) sejak Rabu hingga Kamis kemarin, mendapat sorotan dari DPRD setempat.
Ketua DPRD Kota Padang Panjang Mardiansyah bersama unsur pimpinan dan anggota, Kamis (23/4), turun langsung ke Kelurahan Balai-Balai dan Kelurahan Kampung Manggis serta BLk yang menjadi lokasi penimbangan beras sebelum didistribusikan ke masyarakat.
Menurut Mardiansyah, dari pengaduan yang disampaikan masyarakat ke lembaga DPRD, ada ketimpangan dalam proses pendistribusian beras yang berasal bantuan Pemprov Sumbar. Apalagi, selain kualitas yang memang tidak sesuai dengan selera masyarakat dan jumlah bantuan yang tidak sesuai dengan peruntukannya sebanyak 9 Kg per KK.
"Ada banyak pengaduan yang masuk ke kita,termasuk dari mana asal bantuan yang diserahkan pemerintah itu, ada yang mengatakan bantuan tahap II, ada juga yang menyebut beras tersebut dibeli oleh pemerintah daerah untuk didistribusikan masyarakat," sebut Mardiansyah.
Menurutnya,setelah membahas pengaduan tersebut secara kelembagaan, seluruh unsur pimpinan DPRD beserta anggota langsung turun ke Kelurahan Balai-Balai dan Kelurahan Kampung Manggis untuk mengecek langsung kebenaran informasi yang disampaikan masyarakat tersebut.
"Dari temuan kita dilapangan, memang benar keluhan masyarakat tentang pendistribusian beras yang berasal dari Gudang Bulog tersebut. Apalagi,setelah kita tanyakan langsung ke Dinas Sosial PKBP3A, proses pendistribusian memang melibatkan perangkat RT dan kelurahan," sebut politisi Partai Amanat Nasional itu.
Dari pengakuan pihak Dinas Sosial PKBP3A lanjut Mardiansyah, dalam proses penimbangan beras tersebut, karena kekurangan tenaga penimbangan, pihaknya melakukan penimbangan dengan mengambil patokan timbangan pertama dan diambil patokan itu untuk selanjutnya.
"Kan memang kita ketahui, berat beras itu tidak sama, apalagi beras Bulog yang telah lama berada di gudang penyimpanan.Begitupun dengan kualitas berasnya, sesuai dengan Permensos RI Nomor 22 Tahun 2019 tentang prosedur dan penyaluran Cadangan Beras Pemerintah untuk penanggulangan keadaan darurat bencana dan kerawanan pangan pasca bencana, jadi beras itu bukan berasal dari pemerintah daerah yang dibeli melalui APBD," ungkapnya.
Sementara itu,Wakil Ketua DPRD Yulius Kaisar menambahkan,DPRD selaku wakil rakyat telah mengupayakan mempertanyakan tentang jenis beras yang diserahkan pemerintah, termasuk dalam pemberian bantuan beras pasca diberlakukannya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
"Kita harus menetralisir suasana, apalagi dengan kondisi masyarakat saat ini sangat rentan dengan berbagai informasi tidak jelas dan berpotensi menimbulkan kegaduhan ditengah-tengah masyarakat," sebut Yulius Kaisar.
Baik Mardiansyah dan Yulius Kaisar sepakat,mendesak pemerintah daerah untuk segera merealisasikan bantuan yang telah dianggarkan pemerintah daerah sebesar Rp9 miliar.
Sementara itu,Walikota Padang Panjang Fadly Amran mengatakan,upaya mengatasi dampak sosial ekonomi yang terjadi pasca diberlakukannya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah Sumatera Barat khususnya Kota Padang Panjang, Pemerintah Kota Padang Panjang langsung bergerak cepat dengan menyalurkan bantuan berupa beras kepada masyarakat yang terdampak, sejak Rabu dan Kamis kemarin.
"Untuk hari pertama penerapan PSBB ini kita telah menyalurkan bantuan berupa beras yang berasal dari Pemerintah Pusat sesuai dengan Permensos Nomor 22 Tahun 2019, untuk siapapun masyarakat Kota Padang Panjang yang merasa terdampak Covid-19 sampai saat ini datanya sudah sampai 8.525 Kepala Keluarga namun kalau masih ada masyarakat yang merasa terdampak tetapi belum terdaftar bisa mendaftarkan diri ke Dinas Sosial ,"ucap Fadly.
Fadly juga mengimbau kepada masyarakat Kota Padang Panjang agar tidak khawatir, kalau untuk makan dan kebutuhan pokok sehari-hari selama 3 bulan kedepan insyaallah sudah disiapkan.
"Bagi masyarakat Kota Padang Panjang yang merasa terdampak akibat Covid-19 ini tetapi belum terdaftar sebagai penerima bantuan bisa mendaftarkan diri ke Dinas Sosial dengan syarat harus ber KTP Padangpanjang, "jelasnya.
Selain itu,Pemko Padang Panjang juga sudah menyiapkan bantuan berupa uang tunai tetapi waktunya tidak bersamaan dengan beras. "Insya Allah dalam waktu dekat akan kita realisasikan,"tambahnya.
Disamping itu,tak lupa Pemerintah Kota Padang Panjang juga akan memaksimalkan penerapan beberapa usaha yang telah dilakukan sebelumnya,seperti tetap berada dirumah,menjaga jarak antar sesama, memakai masker jika memang perlu keluar rumah,menghindari keramaian, menutup tempat wisata serta mencuci tangan pakai sabun. (Dms)
Tags:
Padang Panjang