Diduga Lakukan Ilegal Mining,Polres 50 Kota Amankan Tiga Pelaku

Realitakini.com-LimaPuluhKota
Terobati sudah kegelisahan masyarakat  Nagari Pangkalan kecamatan Pangkalan Kotobaru, Kabupaten 50 kota, dengan telah diamankannya pelaku diduga ilegal mining  berinisial Nv alias Bs cs oleh pihak polres limapuluh  Kota.

Puluhan masyarakat Pangkalan, terdiri dari tokoh masyarakat, Pemuda Ninik mamak, dan didampingi dua lembaga LSM. LSM Komisi Pengawasan Korupsi (KPK Tipikor) Korwil Sumbar Riau dan LSM Lembaga Pengawas Penegak Keadilan  dan Pengawas Pembangunan ( LPKP2) 50 Kota.

"Atas nama masyarakat Pangkalan kami ucapan terimakasih serta mengapresiasi kepada pihak kepolisian yang telah berhasil mengamankan Jangsawir cs pelaku pengambilan material tanah timbunan diduga tidak memiliki izin galian C,"kata  salah satu tokoh masyarakat Pangkalan,yang enggan di sebutkan nama nya kepada media, Sabtu (10/04) di Payakumbuh.

Ditambahkan,berdasarkan pantauan di lapangan, pengambilan material timbunan jenis tanah gunung itu berjarak lebih kurang dua kilometer diangkut dengan menggunakan puluhan truk dan melintasi jalan Raya Pakanbaru Payakumbuh, yang berjejer sepanjang jalan tersebut rumah serta warung makanan,seperti yang di lansir Rangkiang.com.

"Akibat yang ditimbulkan oleh aktivitas truk bermuatan berat yang melintasi pusat kota Pangkalan dan kawasan padat penduduk setempat setiap hari diwarnai dengan kepulan debu yang menguning serta material tanah gunung yang bertebaran di sepanjang jalan nasional,"ujar nya.

Terpisah,Kapolres 50 Kota AKBP Sriwibowo, SIK,  membenarkan petugas telah memboyong satu pelaku dua pekerja pengambilan material timbunan jenis tanah gunung diduga tidak memiliki izin galian C, yang disampaikan melalui Kasat Reskrim AKP Zul Andri, kepada media di polres setempat.

Pihaknya mengatakan "petugas telah memboyong tiga orang atas nama Novriyandi, satu orang operator dan satu orang ceker, untuk diminta keterangannya" ucap Zul Andri.

Lebih jelas dikatakannya dalam penegakan hukum, polres 50 kota tidak main main, apapun dan siapapun kalau terbukti melanggar hukum akan ditindak, tegas kasat Reskrim yang sebelum nya pernah bertugas di Polres Payakumbuh.(YY)

Post a Comment

Previous Post Next Post