Unsur Pimpinan DPRD Provinsi Sumatera Barat,Sabut Ratusan Pengunjuk Rasa

Realitakini.com-Sumbar
Ratusan mahasiswa yang menggelar aksi unjuk rasa di gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat, Rabu (11/3/2020)  Aksi mahasiswa tersebut  menyuarakan penolakan terhadap RUU Omnibus Law .Rombongan pendemo diterima oleh pimpinan DPRD.Unsur pimpinan DPRD Provinsi Sumatera Barat  Supardi dan dua orang wakil ketua, Suwirpen Suib dan Irsyad Syafar. Kemudian pimpinan komisi diantaranya Muchlis Yusuf Abit dan Evi Yandri Rajo Budiman.  Mahasiswa menyampaikan, RUU tersebut hanya berpihak kepada pengusaha besar dan pengusaha asing, bukan berpihak kepada masyarakat. 

Dalam orasinya, mahasiswa menyampaikan berbagai alasan yang memicu penolakan terhadap Omnibus Law. Kekhawatiran terhadap lapangan kerja dan nasib pekerja, lingkungan, ekonomi dan investasi menjadi poin penting yang diteriakkan oleh mahasiswa.  Selain itu, mahasiswa juga meneriakkan kekhawatiran terhadap nasib buruh. RUU tersebut dikhawatirkan akan mengebiri hak - hak buruh dan pekerja jika disahkan. 

untuk itu, mahasiswa menyatakan menolak dan meminta RUU tersebut tidak disahkan. Mahasiswa juga meminta DPRD Provinsi Sumatera Barat ikut menyuarakan penolakan dan menyampaikan aspirasi mahasiswa ke DPR RI dan pemerintah.

Ketua DPRD Provinsi Sumatera Barat, Supardi menyatakan, apa yang disampaikan mahasiswa di Padang juga terjadi di sejumlah daerah dan berbagai kalangan. Mulai dari kelompok mahasiswa, kelompok pekerja dan sebagainya.  Pada prinsipnya, menurut Supardi, DPRD sangat respon dengan aspirasi yang disampaikan oleh mahasiswa. Namun demikian, aspirasi tersebut akan disampaikan ke pemerintah pusat melalui perwakilan di DPR RI karena kewenangannya bukan di daerah. 

"DPRD Sumbar sangat respon dengan apa yang disampaikan oleh mahasiswa karena persoalan ini juga terjadi di berbagai daerah. Namun, karena kewenangannya berada di pusat, aspirasi yang disampaikan akan kami teruskan melalui DPR RI," kata Supardi.

Dia menegaskan, aspirasi dari berbagai daerah terkait Omnibus Law pasti akan menjadi perhatian DPR RI. Sebab, proses lahirnya sebuah undang - undang harus melalui pembahasan di DPR. 

"Kita yakin, DPR akan membahas secara cermat sebelum dilahirkan menjadi UU. Kita berharap, pembahasan nanti dapat mengakomodir aspirasi yang disampaikan oleh seluruh elemen masyarakat termasuk yang disampaikan mahasiswa pada hari ini," ucap Supardi. 

Membawa berbagai poster dan spanduk, mahasiswa menggelar orasi di gerbang belakang gedung DPRD Provinsi Sumatera Barat, tepatnya di jalan S. Parman Ulak Karang. Aksi itu mendapat pengawalan dari sekitar 800-an personil kepolisian daerah (Polda) Sumatera Barat dan Polresta Padang. Ketua DPRD Sumatera Barat Supardi mengatakan lembaganya tidak punya kewenangan untuk membahas Rancangan Undang Undang Omnibus Law sehingga tidak dapat mengambil sikap untuk hal itu.

"Kami pastikan kepada adik-adik mahasiswa aspirasi mereka akan disampaikan baik kepada DPR RI maupun Presiden," kata dia

Dia juga mengaperisiasi mahasiswa yang memberikan kritikan dan aspirasi dengan baik. Menurut dia persoalan RUU Omnibus Law merupakan salah satu perhatian nasional yang juga mendapat penolakan di berbagai daerah Ia mengatakan DPRD secara aturan hanya memiliki fasilitas untuk menyampaikan aspirasi kepada DPR RI dan pemerintah pusat, bukan dalam posisi menetapkan sikap menolak atau menerima.

"Kita tidak bisa mengambil sikap secara kelembagaan karena begitu secara aturan, kita hanya menjamin aspirasi mereka sampai ke pusat," katanya.

Dia memastikan besok surat pengantar akan dikirim ke DPR RI yang berisi sejumlah aspirasi mahasiswa. Menurutnya mahasiswa juga memahami posisi DPRD dalam masalah RUU Omnibus Law.Koordinator aksi Iqsan Guciano mengatakan pihaknya menginginkan agar DPRD Sumbar menyatakan sikap menolak RUU Omnibus Law. Selain itu mereka juga meminta agar setiap kebijakan berupa undang-undang agar mengikutsertakan masyarakat. Mahasiswa juga mengaku tidak puas dengan respon DPRD, namun mereka memahami memang RUU Omnibus Law merupakan wewenang DPR RI (w)

Post a Comment

Previous Post Next Post