Tergugat Konvensi, Menjadi penggugat Rekonvensi Dengan Tuntutan 1 Milyar Rupiah.

Realitakini.com -Tanah Datar 
Joni Yuskal CS menolak dengan tegas Replik dan gugatan Rafimen CS, di Pengadilan Negeri Batusangkar, Kamis (12/03/2020.

Karena dalam sertifikat No.470 terbitan tahun 2016 tidak ada tercantum nama penggugat sebagai ahli waris dari Jamarin mamak kandung dari tergugat II Adrimeliyanti disamping itu Salfi Karni kepalah rumah tangga dari tergugat 2 itu yang memodali dan mengendalikan penggarapan dan membawah hasilnya pulang serta menikmatinya tidak digugat oleh penggugat. karena itu gugatan penggugat kekurangan subyek hukum.

Seiring dengan itu penggugat pada baris ke-4 dari judul "II.Dalam pokok perkara" telah mengakui isi Eksepsi/jawaban dari tergugat. Bahkan Pada baris ke-12 dalam replik penggugat mengatakan harta yang di perkarakan adalah pembelian Jamarin bukan harta pencarian pasangan suami istri.

Akan tetapi penggugat takut mengemukakan dalam repliknya, kapan atau tahun berapa harta itu dibeli Jamarin dan uang siapa saja yang membeli harta itu. 

Akan tetapi penggugat mengatakan harta pencarian jatuh kepada anak, karena itu harta pusaka renda yang jatuhnya bukan ke kamanakan. Namun penggugat tidak mengetahui harta pusaka rendah di minangkabau terdiri dari tiga kelompok besar. Pertama (Ke-1) Harta yang di peroleh seseorang secara pribadi. harta ini boleh dibawah ke rumah istri dan boleh di berikan kepada anak dan istri dengan syarat hanya memberitahukan saja kepada ibu dan saudara saudaranya.

Disamping itu di umumkan di balai balai adat, setelah islam membumi di Minangkabau di umumkan dua kali pada sidang jumat sesudah mengenal tulis baca dibuatkan suratnya yang diketahui oleh unsur pemerintahan.

Yang ke Dua (ke 2). Harta Pusaka rendah adalah yang didapat oleh dukungan dari orang tua dan saudara-saudaranya, harta ini boleh di berikan kepada istri dan anak nya semasa hidup asal seizin ibu dan saudaranya yang punya saham dalam membeli harta itu. Izin pemberian tersebut memang dalam bentuk tertulis semenjak orang minannkabai mengenal tulis baca.

Yang Ke Tiga (ke-3). Harta pusaka renda kelompok ke-3 adalah hasil pencarian pasangan suami istri dan harta ini disebut juga "Harta Gonogini". Harta gonogini ini secara otomatis jatuh kepada anak dan Istrinya. berikutnya, pada baris terakhir dalam halaman dua penggugat pada repliknya mengatakan, obyek perkara dirampas tergugat. Akan tetapi penggugat mengajukan gugatan kepengadilan negeri, Oleh sebab itu pengajuan tersebut salah alamat. Bahwa oleh karena itu, replik dan gugatan dari penggugat harus di tolak kata tergugat Konvensi melalui pengacaranya, St. Syahril Amga, S.H, M.H.

Seiring dengan itu tergugat sekarang menjadi penggugat Rekonvensi untuk itu penggugat Rekonvensi menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan atas harta milik tergugat Rekovensi yang disampaikannnya dalam Eksepsi /jawaban, kamis 27 Februari  lalu, serta meminta Majelis Hakim agar penggugat Konvensi/tergugat Rekonvensi untuk membayar kerugian  harga diri Rp. 1.000.000.000,-(Satu Milyar Rupiah) dan menyatakan keputusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada banding dan kasasi. Begitulah Rekaman Realitakini.com.(**)

Post a Comment

Previous Post Next Post

Labels