MrJazsohanisharma
Baca Post Terbaru Bupati Solok Hadiri Mubes Ikatan Keluarga Kacang (IKKA) Se-Indonesia Tahun 2025   Baca Post Terbaru Wagub Sumbar, Vasko Ruseimy Perkuat Identitas Keminangkabauan Di Bandara Internasional   Baca Post Terbaru Bupati Solok Hadiri Pembukaan Pulang Basamo PERWATA ke-XIII Tahun 2025   Baca Post Terbaru Bupati Solok Hadiri Reuni "Taragak Basuo" Alumni SMPN 1 Bukit Sundi   Baca Post Terbaru Wakil Bupati Solok H. Candra Naik Motor Hadiri Hari Raya Adat serta Temu Ramah Dengan Masyarakat Aia Dingin   Baca Post Terbaru Wako Dan Wawako Pariaman Berikan Bingkisan Saat Mengunjungi Pos Pengamanan Idul Fitri 1446 H   Baca Post Terbaru Untuk Membahas Sinkronisasi Program Pemerintah Provinsi Dan Daerah Wako Dan Wawako Pariaman Hadiri Open House Di Istana Gubernur Sumbar    Baca Post Terbaru Gubernur Mahyeldi Minta Seluruh Penyedia Jasa Transportasi Dan Pengelola Objek Wisata Di Sumbar, Menaati Standar Keselamatan   Baca Post Terbaru Bupati Dan Wakil Bupati Solok Hadiri Halalbihalal Bersama Gubernur Dan Forkopimda Sumbar   Baca Post Terbaru Yota Balad : “Piaman Barayo 2025, “Mari Ramaikan Rayakan Kemenangan, Rayakan Kebersamaan   Baca Post Terbaru Yota Balad Gelar Open House Idul Fitri1 Syawal 1446 H / 2025 M Dan Sambut Para Tamu Yang Datang Dengan Bahagianya    Baca Post Terbaru Pesan Gubernur Mahyeldi Kepada Masyarakat, Terkait Perayaan Idul Fitri 1446 H Di Sumbar   Baca Post Terbaru Yota Balad Ucapkan Terima Kasih Kepada Seluruh Masyarakat Di Halaman Balaikota Pariaman Setelah Melaksanakan Salat Idul Fitri    Baca Post Terbaru Wali Kota Pariaman Yota Balad :Malam Idul Fitri, Malam Takbiran, Berarti Manusia Kembali Kepada Kesucian Yakni Bagaikan Bayi Yang Baru Lahir   Baca Post Terbaru Wali Kota Pariaman Yota Balad Tinjau Langsung Rumah Warganya Yang Kebakaran Sekaligus Menyerahkan Bantuan,    Baca Post Terbaru Pemprov Sumbar Tetapkan Halaman Kantor Gubernur Sebagai Lokasi Paksanaan Salat Idul Fitri 1446 H   Baca Post Terbaru Kepala Bappeda Sumbar Tepis Tudingan Pembangunan Mandeg Dengan Sederet Data Capaian Keberhasilan   Baca Post Terbaru Walikota Bukittinggi Gelar Buka Bersama Dengan Insan Pers Se Kota Bukittinggi    Baca Post Terbaru Dukung Paslon MODE, Mhd Maradongan Nst: Pasaman Butuh Pemimpin Yang Punya Jaringan Ke Pusat    Baca Post Terbaru DLH Agam, Implementasikan Sedekah Sampah.  

Sidang Kasus Percobaan Pemerkosaan, Terdakwa Berusaha Kabur

Relaitakini.com - Aceh Tenggara.
Doni alias Mekong warga Desa Batum Bulan kecamatan Babussalam Kutacane Aceh Tenggara terdakwa kasus percobaan pemerkosaan dan pencurian terhadap Korban SS (19 thn), berusaha kabur saat persidangan.Menurut keterangan Suami Korban FR (34 thn), kejadian ini bermula saat terdakwa berpura-pura sakit dan muntah di tengah persidangan, Kamis (26/3/2020) lalu.

Saat itu juga, terdakwa langsung  dibawa keluar dari ruang sidang oleh petugas pengawal tahanan Kejari, melihat ada cela, terdakwa langsung memanfaatkan waktu untuk melarikan diri keluar dari gedung Pengadilan.ke Arah Desa Pulonas gang Masjid.

Dengan pengejaran petugas Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara dan di bantu warga Desa Pulonas, terdakwa berhasil di tangkap dan di bawa kembali oleh petugas Kejaksaan, jelas FR, Selasa (31/3/2020).Kepada wartawan, FR meminta pihak Jaksa penuntut dan Hakim agar memberikan hukuman yang berat kepada terdakwa 

"Saya sangat berharap pihak kejaksaan untuk menuntut terdakwa kasus percobaan pemerkosaan terhadap istri saya dengan ancaman yang sebanding," harap FR, (via whatsApp).

"Perbuatan yang dilakukan terdakwa tidak manusiawi karena terdakwa sekampung dengan istri saya, apalagi saat itu istri saya tengah mengandung anak pertama kami. Peristiwa itu terjadi sekitar Pukul 04: 00 Wib dini hari pada Kamis (19/9) 2019 lalu", lanjut FR.

Maka dari itu, kami sangat berharap kepada pihak Jaksa dan Hakim agar terdakwa diberikan hukuman kepada sesuai Undang-Undang yang berlaku, ujarnya.Sebagai informasi,,Kasus percobaan pemerkosaan dan pelecahan seksual ini telah  dilaporkan pihak keluarga ke Mapolres Aceh Tenggara pada 19 September 2019 dengan laporan polisi nomor : LP / B /274/IX/2019/ Aceh/Res Agara.dengan  terlapor Doni alias Mekong warga Desa Batum Bulan kecamatan Babussalam Kutacane Aceh Tenggara.

Sementara, Kepala Kejaksaan Aceh Tenggara Fitrah SH, menjelaskan, pada kasus ini terdakwa dikenakan pasal 285 Jo pasal 53 KUHP atau Pasal 290 ayat 1, pasal 351 pasal 363 ayat 1 ke3 dan ke5 atau percobaan pemerkosaan dan pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 8 tahun.(Pardi)

Post a Comment

Previous Post Next Post