Pasca Tsunami Mentawai, Ribuan Masyarakat Huntap Belum Terima Sertifikat, DPRD Minta "Bersabar"

Realitakini.com - Mentawai.
Pasca tsunami yang memporak porandakan Mentawai pada 25 Oktober 2010 silam,masih berbekas dalam ingatan masyarakat, terutama bagi keluarga korban dan masyarakat yang direlokasi ke kawasan hunian tetap (huntap).

Tercatat sebanyak 2.072 Kepala Keluarga (KK) yang direlokasi ke kawasan huntap, sampai saat ini mereka masih merasa khawatir tentang status hak kepemilikan huntap tersebut. Pasalnya, mereka masih belum mempunyai legalitas berupa sertifikat kepemilikan hak atas tanah di lokasi tersebut. 

Menanggapi keresahan ribuan masyarakat huntap ini, Wakil Ketua I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Mentawai Isar Taileleu menyampaikan, "kalau persoalan masyarakat huntap yang belum menerima sertifikat, karena alih fungsi kawasan dan status kawasan tersebut masih belum ada perubahan".

"Saya harap masyarakat bisa bersabar, karena pengurusan alih fungsi kawasan dan perubahan status kawasan masih belum selesai" ungkap Isar memberikan keterangan.(25/02/2020), pada kesempatan tanya jawab dengan masyarakat.

"Ini merupakan wewenang kementerian kehutanan, namun kita akan tetap berupaya dalam percepatan perubahan tata ruang di mentawai", imbuh Isar.

Sementara, Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Badan Pertanahan Nasional) BPN Sumatera Barat (Sumbar) Saiful menyampaikan bahwa, "dari total 2.072 sertifikat kawasan huntap, sampai saat ini BPN baru bisa menerbitkan 480 sertifikat khusus kawasan huntap. Masing-masing Desa Bosua sebanyak 363 sertifikat dan desa Beriulou sebanyak 117 sertifikat".

Kendala penerbitan sertifikat tersebut, kata Saiful, karena lokasi huntap masih masuk dan berstatus sebagai Hutan Produksi (HP) atau hutan Negara. Bukan berarti tidak bisa, akan tetapi masih menunggu perubahan tata ruang di Mentawai dalam pengurusan terbitnya sertifikat di lokasi huntap tersebut, ujar Saiful.

Masih dalam kesempatan yang sama, Bupati Mentawai mengatakan, "Pemerintah Daerah Mentawai sudah menyurati Pemerintah Provinsi Sumatera Barat untuk alih fungsi dan tukar-menukar kawasan dalam hal perubahan tata ruang ini. 

Namun, sampai saat ini belum juga ada realisasi, hal ini merupakan kewenangan Kementerian Kehutanan, ujar Bupati. Sekedar diketahui, bencana gempa dan tsunami Mentawai pada 2010 silam, melanda sebagian Daerah Kabupaten Kepulauan Mentawai, antara lain, Kecamatan Pagai Utara, Pagai Selatan, Sikakap, dan Kecamatan Sipora Selatan. 

Hingga saat ini, terkadang masih ada yang mengalami trauma atas bencana tersebut. Meskipun demikian, para masyarakat yang terdampak bencana dan direlokasi ke kawasan huntap saat ini, tetap terus berusaha untuk membangun kehidupan baru, baik perekonomian, sosial dan lainnya.(JJ) 



Post a Comment

Previous Post Next Post