Realitakini.com -Batusangkar
Dalam rangka mengantisipasi Maraknya Pencurian kendaraan motor (curanmor) Polres Tanah Datar mengadakan Operasi Jaran 2020 yang berlangsung dari tanggal 10-23 Maret.
Dalam rangka mengantisipasi Maraknya Pencurian kendaraan motor (curanmor) Polres Tanah Datar mengadakan Operasi Jaran 2020 yang berlangsung dari tanggal 10-23 Maret.
Dalam Operasi ini telah diamankan tiga orang yang diduga pelaku curanmor di wilayah hukum polres Tanah Datar.
Kapolres Tanah Datar AKBP Rokmad Hari Purnomo dalam keterangan persnya yang di sampaikan Kasubag Humas Polres Iptu Marjoni Usman SH, membenarkan kan hal itu ketika ditemui wartawan di ruangannya, Senin (23/03/2020).
Pelaku inisial RD, umur 27 tahun, alamat jorong mandahiling, nagari Lawang Mandahiling kecamatan Salimpaung pelaku Curanmor sekaligus Target Operasi sebelum nya sudah melakukan duakali curanmor berdasarkan laporan kepolisian Sektor Lima Kaum tanggal 20 Oktober 2018 dengan lokasi pencurian di depan GOR Bulu tangkis Kinantan Parak Jua motor yang di curi jenis Yamaha Vixion warna Hitam.
Lokasi pencurian kedua berdasarkan laporan Polsek Lima kaum tanggal 17 September 2018 di daerah Cimonai jorong Kubu Rajo Nagari Lima Kaum dengan motor curian Honda Beat warna hitam dengan barang bukti dua buah STNK.
Pelaku kedua inisial UA, umur 27 tahun, warga jorong Pato Nagari Batu Bulek Kecamatan Lintau Buo Utara. Pelaku Ketiga Inisial YM, umur 32 tahun, alamat Jorong Ladang Laweh nagari Batu Bulek kecamatan Lintau Buo Utara.
Ketiganya diamankan dalam operasi Jaran 2020, RD diamankan pada hari kamis oleh pihak Polsek Lima Kaum tanggal 19 maret 2020. Sedangkan inisial UA dan YM diamankan karena UA di duga membeli sepeda motor tanpa ada surat surat resmi dari YM dengan barang bukti Satu Unit Sepeda motor Yamaha Yupiter Z warna hitam dengan kombinasi biru serta striping merah kuning.
"Pelaku bersama barang bukti sudah diamankan dan dibawah ke Polres Tanah Datar. RD di jerat pasal 363 ayat (1) KUH Pidana tentang pencurian dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. Sedangkan UA dan YM di jerat pasal 380 KUH Pidana tentang Pertolongan jahat atau penada dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara."kata Iptu Maroni Usman (**)
Tags:
Tanah datar