Lemahnya Pengawasan Rehab Warung Perdakop UKM,Rekanan Di Minta Kembalikan Ke Rugian Negara

Realitakini.com-Padang Panjang.
Upaya Pemerintah Kota Padang Panjang untuk meningkatkan taraf hidup masyarakatnya,baik dari tingkat RT,Kelurahan maupun Kecamatan,nampaknya tidak tepat sasaran dan malahan menimbulkan masalah,karena ulah rekanan nakal serta kurangnya pengawasan dari pihak terkait.

Salah satu program Pemerintah Kota Padang Panjang melalui Dinas Perdakop UKM Kota Padang Panjang,yakni program Rehab Warung bagi masyarakat.

Program rehab warung yang dilaksanakan tahun anggaran 2019 lalu,menurut hasil Investigasi dan pantauan Realitakini.com dilapangan,pengerjaan kegiatan bedah warung tersebut di duga tidak sesuai dengan Ded dan RAB kerja,dan juga minim sekali informasi yang ditemui di lapangan soal pengerjaan program bedah warung tersebut.

Informasi yang didapat dan di himpun oleh Realitakini.com,bahwa pengerjaan kegiatan bedah warung tersebut di kerjakan oleh CV Mifa Utama Karya dengan nilai kontrak Rp 546.679.140.72.

Dan kegiatan rehab warung ini di anggarkan untuk 30 warung,dan masing masing warung jumlah penerimaan rehabnya tidak sama atau bervariasi,untuk satu warung mulai dari 14 juta sampai 18 juta,dan malahan kalau kita perhatikan dan kita hitung bahan yang di pakai,ada yang sesuai dengan RAB dan ada yang tidak,menurut sumber lagi.

DR.Syahri SH,MH Kepala Inspektur Kota Padang Panjang yang di temui di kantornya Senin 3/3/2020,dan di komfirmasi terkait pengerjaan rehab warung tersebut mengatakan,"memang benar ada temuan soal pengerjaan rehab warung Dinas Perdakop UKM tersebut,yang mengakibatkan kerugian terhadap negara,kita sudah panggil pihak rekanan,dan mereka berjanji akan mengembalikan kerugian negara tersebut.

Ketika di tanya lagi,berapa kerugian negara yang timbul,"ada berkisar 60 juta-an,dan kita beri waktu buat rekanan buat pengembalian selama 60 hari terhitung dari masa pemeriksaan,pungkas DR.Syahril,SH,MH.(Dms)

Post a Comment

Previous Post Next Post