Realitakini.com- Padang
Berdasarkan Peraturan Gubernur No. 99 Tahun 2017 Memberikan layanan bagi yang bermasalah: 1. Kekerasan 2. Diskriminasi 3. Perlindungan khusus dan lainnya. Dengsn demikaina UPTD PPA Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak yang selanjutnya disingkat UPTD PPA Sumbar , memiliki tugas untuk melaksanakan kegiatan teknis operasional di wilayah kerjanya dalam memberikan layanan bagi perempuan dan anak yang mengalami masalah kekerasan, diskriminasi, perlindungan khusus, dan masalah lainnya.
Hal ini dikatakan oleh kepala UPTD pemberdayaan permpuan dan perlindungan anak Sumbar Mulyadi,SE,MM pada realitakini.com tanggal 24 mareat melalui telepon sherulernya Lebih lanjut iya mengatakan ,”UPTD PPA berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak di tingkat daerah provinsi dan derah kabupaten/kota Fungsi Layanan Utpd Ppa Provinsi.Sumbar menerima Pengaduan Masyarakat ,menerima Laporan Pengaduan terkait Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak. Pengaduan bisa dilakukan dengan datang langsung atau melalui Hotline Pengaduan, ujar mulyadi
Pengelolaan Kasus: Melakukan pengelolaan kasus dan manajemen kasus dengan mengidentifikasi setiap laporan pengaduan dan melaksanakan need assesment guna mengetahui dan memberikan jenis layanan yang sesuai dengan kebutuhan korban. Katanya.Penjangkauan Korban: Melakukan penjangkauan terhadap korban kekerasan baik dari laporan yang diterima melalui hotline maupun pengaduan langsung. Tujuan dari penjangkauan untuk menguatkan dan memastikan kejelasan dari kasus kekerasan. Pendampingan Korban: Pendampingan terhadap korban dilakukan setelah adanya need assesment, layanan ini diberikan pendampingan psikologis, ataupun pendampingan hukum untuk membantu menyelesaikan permasalahan yang ada Mediasi.
Mediasi adalah upaya penyelesaian konflik dengan melibatkan pihak ketiga yang netral, yang tidak memiliki kewenangan mengambil keputusan untuk mencapai penyelesaian (solusi) yang diterima oleh kedua belah pihak.Penampungan Sementara: Dilakukan guna mengamankan korban kekerasan yang membutuhkan penampungan sementara ataupun selter Standar Pelayanan Publik (UPTD PPA SUMBAR): Digunakan dalam memberikan pelayanan dan penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak. Kode Etik Merupakan Hal yang utama perlu diperhatikan dalam melakukan penanganan dan pelayanan terhadap perempuan dan anak korban kekerasan. Memberikan pelayan yang terbaikk dengan ramah juga menjadi hal paling penting pada saat pelayanan pengaduan maupun dalam penanganan kasus,: Mulyadi (w/ hms Sumbar)
Tags:
Sumbar