Realitakini.com-Padang
Berdasarkan
peraturan daerah (Perda) Nomor 1 tahun 2020, bahwa Perusahaan Daerah Air Minum
(PDAM) Kota Padang, resmi berubah nama menjadi Perusahaan Umum Daerah Air Minum
(Perumdam) Kota Padang. Dengan Perda nomor 1 Tahun 2020 itu juga dikeluarkan
keputasan Wali Kota Padang selaku Kuasa Pemilik Modal (KPM) tentang pengukuhan
Direksi dan Dewan Direksi masa jabatan 2019-2024.
Acara ini di hadiri wali kota padang yang di wakili oleh biro
perekonomian dan Sumber Daya Manusia
Kota Padang Swesti Fanloni, Ketua Dewan Pengawas PDAM Asnel, Direktur PDAM Kota Padang Hendra
Pebrizal, Direktur Teknik Andri Satria, Direktur Umum Afrizal Kuning dan
sejumlah pegawai PDAM Kota PadangPerubahan nomenklatur Perusahaan Daerah Air
Minum (PDAM) Kota Padang menjadi Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum
Kota Padang. di sambut baik Pemerintah Kota Padang .Hal itu disampaikan Kepala Bagian
Perekonomian dan Sumber Daya Manusia Kota Padang Swesti Fanloni saat jumpa Pers
di Hotel Grand Inna Muara, Senin (9/3/2020).
"Perubahan nama ini merupakan amanat
dari undang-undang dan berlaku diseluruh Indonesia. Oleh karena itu kita selaku
Pemerintah mempunyai kewajiban menyampaikannya kepada masyarakat tentang
perubahan nama dari PDAM ini, " jelasnya.
Ia menambahkan, perubahan nama sendiri
berhubungan dengan telah dikeluarkan PP Nomor 54 tahun 2017 tentang Badan Usaha
Milik Daerah (BUMD), yang aturan ini merupakan turunan UU 23 Tahun 2014Sementara itu, Direktur Umum PDAM Kota Padang Hendra Pebrizal mengatakan,
berdasarkan aturan ini, bentuk dari BUMD dibagi menjadi dua yaitu perusahaan
umum daerah dan perseroan Daerah.
"Kita, dari PDAM sudah mengusulkan
perubahan nama ini sejak awal tahun 2019, Alhamdulilah pada 15 Agustus 2019
telah diterima. Pada 3 Maret 2020 berdasarkan Keputusan peraturan wali kota
kami telah dikukuhkan sebagai Direktur Utama Perumda Air Minum Kota Padang
untuk masa jabatan 2019-2024. Hari ini kami akan mengukuhkan seluruh
karyawan-karyawati," sebutnya.
Terkait dengan peningkatan pernyataan Modal,
Hendra menerangkan, berdasarkan peraturan daerah tahun 2019, PDAM Kota Padang
mendapat modal dari pemerintah sebesar Rp. 150 miliar selama 2019-2024.
Berdasarkan aturan tersebut, PDAM Kota Padang juga akan memberikan keuntungan
kepada pemerintah sesuai laba yang diterima sebesar 55 persen.
"Alhamduliliah sepanjang tahun 2019 ini
sudah terealisasi sekitar 21 miliar. Mudah-mudahan dapat meningkat untuk
tahun-tahun berikutnya," jelasnya.
Ia menambahkan, selain perubahan nama perusahaan,
juga terjadi pada perubahan pada bagian-bagian. Seperti, yang sebelumnya Bagian
Perencanaan sekarang menjadi Manager Perencanaan. Sementara untuk tugas dan
fungsi masih tetap sama,”katanya
"Dengan adanya perubahan nama ini,
tentunya kami akan terus fokus pada peningkatan pelayanan kepada masyarakat
terhadap penyediaan air bersih. Dimana tanggung jawab penyediaan air besih merupakan tangung jawab pemerintah dan
Perumda selaku operator pemerintah akan terus mendukung program-program Pemko
Padang," ujar Direktur Utama Perumda Air Minum Kota Padang yang baru itu.
Sementara itu, Ketua Dewan Pengawas PDAM Kota
Padang Asnel yang sekarang menjadi Ketua Dewan Pengawas Perumda Air Minum Kota
Padang, menuturkan, dengan perubahan nama ini tidak akan mengubah tugas sebagai
dewas pengawas. Tetap sebagai pengawas dilapangan dan internal PDAM sendiri.
"Insha Allah, kita akan terus komitmen untuk meningkatkan pengawasan untuk
menghadirkan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat," ujarnya. (Tim/w)
Tags:
Pariwara