Gubernur Sumbar Berikan Jawaban Atas Hak Interpelasi Anggota DPRD Sumbar

Realitakini.com-Sumbar 
DPRD Provinsi Sumatera Barat resmi menggunakan hak interpelasi yang diajukan oleh 15 orang anggota sebagai pengusul. Hak interpelasi DPRD Sumatera Barat digunakan untuk pengelolaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan pengelolaan aset daerah. Seperti diberitakan sebelumnya, 15 orang anggota DPRD Provinsi Sumatera Barat telah mengajukan penggunaan hak interpelasi terhadap beberapa persoalan. Diantaranya mengenai pengelolaan BUMD dan pengelolaan aset daerah serta perjalanan dinas gubernur ke luar negeri
Namun, enam dari tujuh fraksi menyepakati hak interpelasi untuk pengelolaan BUMD dan aset daerah. Sedangkan perjalanan dinas gubernur ke luar negeri ditolak oleh seluruh fraksi. Sedangkan satu fraksi yang menolak penggunaan hak interpelasi adalah Fraksi PKS.  Dengan disepakatinya oleh mayoritas fraksi, maka DPRD provinsi Sumatera Barat menetapkan usulan penggunaan hak interpelasi secara kelembagaan. Ketetapan itu menjadi keputusan DPRD nomor 2/ SB/ tahun 2020 tertanggal 9 Maret 2020. Tanggapan dari fraksi - fraksi atas penjelasan gubernur akan disampaikan pada rapat paripurna selanjutnya

Gubernur Sumatera Barat Irwan Prayitno menyampaikan jawaban atas penggunaan hak interpelasi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat. Jawaban tersebut disampaikan dalam rapat paripurna DPRD setempat, Jumat (13/3/2020). Membuka penyampaian jawaban, Gubernur Sumatera Barat Irwan Prayitno menyatakan sangat mendukung penggunaan hak interpelasi tersebut. Sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah, menurut Irwan, DPRD juga berkewajiban dan berwenang melakukan koreksi dan pengawasan. 

"Kami menyatakan sangat mendukung hak interpelasi, karena DPRD adalah unsur penyelenggara pemerintahan daerah. Tujuan akhir dari penggunaan hak interpelasi tak lain adalah adanya perbaikan terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah," kata Irwan. 

Irwan menjelaskan, konsep pengembangan BUMD ke depan adalah lebih mengedepankan kebijakan Good Coorporate Governance (GCG). Pedoman umum kebijakan GCG dikeluarkan oleh Komite Nasional Kebijakan Governance (KNKG) pada tahun 2006 sebagai standar minimal GCG.  "Penerapan GCG pada BUMD merupakan langkah strategis untuk meningkatkan dan memaksimalkan coorporate value sehingga mendorong pengelolaan perusahaan secara lebih profesional, transparan dan efisien," terangnya. 

GCG secara definitif, lanjut Irwan, merupakan sistem yang mengatur dan mengendalikan perusahaan untuk menciptakan nilai tambah untuk semua stakeholder. Konsep ini menekankan dua hal, pertama pentingnya hak pemegang saham untuk memperoleh informasi dengan benar dan tepat waktu.  Kedua, kewajiban perusahaan untuk melakukan pengungkapan secara akurat, tepat waktu dan transparan terhadap semua informasi kinerja perusahaan, kepemilikan dan stakeholder," paparnya. 

Dalam rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD, Supardi itu, Irwan Prayitno memaparkan panjang lebar terkait langkah - langkah yang telah dilakukan oleh pemerintah daerah terkait penerapan GCG. Pemerintah daerah akan memperhatikan prinsip - prinsip GCG dalam hal transparansi, kemandirian, akuntabilitas, pertanggungjawaban dan kewajaran.   Dalam kesempatan itu, Irwan juga membeberkan teknis penyertaan modal kepada BUMD yang mempedomani Peraturan Pemerintah (PP) nomor 54 tahun 2017. BUMD diwajibkan menyusun rencana bisnis yang memuat Rencana Kerja Anggaran Perusahaan (RKAP) dan Rencana Pemanfaaan Anggaran (RPA) ketika mengusulkan penambahan modal.

"Ini menjadi dasar bagi pemerintah daerah dalam menetapkan kebijakan setelah terlebih dulu diperiksa oleh tim analisis investasi," ujarnya. 

Dia menegaskan, selaku pemegang saham, pemerintah daerah mendorong peningkatan kinerja BUMD berdasarkan hasil analisis investasi. Hal itu dilakukan dalam rangka menghadapi persaingan usaha yang semakin kompetitif. 

"Pembentuka tim analisis investasi bahkan sudah dilakukan sebelum PP 54 tahun 2017 diterbitkan," sebutnya. 

Selain itu, pemerintah provinsi juga telah membentuk tim pembina BUMD melalui keputusan gubernur nomor 500-815-2019, tanggal 8 November 2019. Anggota tim pembina terdiri dari Organisasi Pemerintah Daerah (OPD) teknis terkait dengan tugas sesuai dengan PP nomor 54 tahun 2017. (w)

Post a Comment

Previous Post Next Post

Labels