Realitakini.com - Mentawai.
Keterlambatan pelaksanaan
Musrenbang RKPD Kabupaten Kepulauan Mentawai di sejumlah kecamatan menyebabkan
anggaran 400 juta tiap Kecamatan sia-sia. Pasalnya, jadwal Musrenbang
tersebut telah melanggar Permendagri nomor 86 tahun 2017 pasal 98 ayat (3),
sebagaimana disebut pada ayat 1, bahwa Musrenbang tingkat Kecamatan
dilaksanakan paling lambat minggu kedua bulan Febuari.
Pelanggaran ini dibuktikan dengan
Surat Bupati Mentawai No. 050/6/BUP-KM tertanggal 9 Januari 2020 yang menjadwalkan
pelaksanaan Musrenbang Kecamatan Siberut Selatan pada tanggal 25 Febuari. Selain itu, Musrenbang Kecamatan
Siberut Tengah pada tanggal 27 Febuari, Siberut Utara pada tanggal 3 Maret dan
Siberut Barat pada tanggal 5 Maret.
Anggota DPRD partai Hanura
Rasyidin Syaiful mengatakan, Musrenbang di Kecamatan Siberut Selatan pada 25
Febuari dan di Kecamatan Siberut Tengah 27 Febuari itu, sudah tidak sesuai
dengan jadwal yang telah ditetapkan dalam Permendagri no. 86 ayat (3) tahun
2017.
"Pelaksanaan musrenbang
Kecamatan ini belum ada kesepakatan dari usulan yang diajukan, ini asal-asalan
saja, kesepakatan apa yang mau dibawa ke musrenbang RKPD kabupaten",
tandas anggota Komisi I DPRD Kabupaten Mentawai itu, Minggu (1/3/2020).
"Musrenbang kecamatan yang
tidak menghasilkan kesepakatan ini, tidak memberikan manfaat pada kegiatan
rencana pembangunan di Mentawai", ujarnya menambahkan.
"Coba kita hitung saja, satu
Kecamatan dianggarkan 400 juta pada pelaksanaan Musrenbang, jika dikali dengan
10 kecamatan, maka "empat miliar" akan habis tanpa menghasilkan
apa-apa", pungkas anggota DPRD Mentawai yang akrab disapa Pak Haji itu.(JJ*)
Tags:
Mentawai