Empat Miliar Anggaran Musrenbang Kecamatan Tak Hasilkan apa-apa

Realitakini.com - Mentawai.
Keterlambatan pelaksanaan Musrenbang RKPD Kabupaten Kepulauan Mentawai di sejumlah kecamatan menyebabkan anggaran 400 juta tiap Kecamatan sia-sia.  Pasalnya, jadwal Musrenbang tersebut telah melanggar Permendagri nomor 86 tahun 2017 pasal 98 ayat (3), sebagaimana disebut pada ayat 1, bahwa Musrenbang tingkat Kecamatan dilaksanakan paling lambat minggu kedua bulan Febuari.

Pelanggaran ini dibuktikan dengan Surat Bupati Mentawai No. 050/6/BUP-KM tertanggal 9 Januari 2020 yang menjadwalkan pelaksanaan Musrenbang Kecamatan Siberut Selatan pada tanggal 25 Febuari. Selain itu, Musrenbang Kecamatan Siberut Tengah pada tanggal 27 Febuari, Siberut Utara pada tanggal 3 Maret dan Siberut Barat pada tanggal 5 Maret. 

Anggota DPRD partai Hanura  Rasyidin Syaiful mengatakan, Musrenbang di Kecamatan Siberut Selatan pada 25 Febuari dan di Kecamatan Siberut Tengah 27 Febuari itu, sudah tidak sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan dalam Permendagri no. 86 ayat (3) tahun 2017.

"Pelaksanaan musrenbang Kecamatan ini belum ada kesepakatan dari usulan yang diajukan, ini asal-asalan saja, kesepakatan apa yang mau dibawa ke musrenbang RKPD kabupaten", tandas anggota Komisi I DPRD Kabupaten Mentawai itu, Minggu (1/3/2020).

"Musrenbang kecamatan yang tidak menghasilkan kesepakatan ini, tidak memberikan manfaat pada kegiatan rencana pembangunan di Mentawai", ujarnya menambahkan. 

"Coba kita hitung saja, satu Kecamatan dianggarkan 400 juta pada pelaksanaan Musrenbang, jika dikali dengan 10 kecamatan, maka "empat miliar" akan habis tanpa menghasilkan apa-apa", pungkas anggota DPRD Mentawai yang akrab disapa Pak Haji itu.(JJ*)


Post a Comment

Previous Post Next Post