Realitakini.com – Malang
Tiga mantan karyawan PT. Cahaya Andhika Tamara (CAT), nyatakan permintaan maaf kepada pihak manajemen PT.CAT, Minggu (15/3/2020). Lantaran, mereka telah mencemarkan nama baik perusahaan mitra Pertamina tersebut dengan mengatakan, "Belum diberi pesangon setelah mereka diberhentikan dari perusahaan pada 2018 silam".
Padahal, uang pesangon tersebut, sudah diberikan pada Desember 2018 silam. Tiga eks karyawan PT.CAT itu, yakni Rohman (64), Sholikin (40) serta Suwignyo (64 thn).
Kepada wartawan, Suwignyo mengaku bahwa, "Uang pesangon tersebut sebenarnya sudah mereka terima pada 7 Desember 2018 lalu, masing-masing sebesar Rp 7.028.480.00,- (Tujuh juta dua puluh delapan ribu empat ratus delapan puluh rupiah)/orang, ditransfer melalui rekening."
Ia juga mengaku, kalau pemberhentian dirinya dan ke-dua rekan kerjanya oleh pihak Pertamina itu, "bukan sepihak", karena sudah ada pemberitahuan sebelumnya. "Kami tidak diberhentikan sepihak karena sebelumnya sudah ada pemberitahuan kepada kami bahwa, mitra PT.CAT yakni PT. PATRA, telah mempertimbangkan soal usia kami, makanya kami diberhentikan meskipun kontrak kerja kami belum habis," aku Suwignyo.
Terkait tujuan mereka mendatangi Perusahaan saat itu, kata Suwignyo, bukan untuk menuntut uang pesangon, tapi menanyakan "tambahan pesangon" siapa tau ada, karena menurut rekan kerjanya yang ada di Daerah lain, mereka mendapat tambahan pesangon, setelah menerima uang pesangon yang memang menjadi hak mereka saat diberhentikan dari perusahaan.
Jadi berdasarkan informasi ini, kami coba mendatangi Depo Pertamina di Jl.Halmahera Kota Malang itu, untuk menanyakan "tambahan pesangon", ujar Suwignyo.
Dengan demikian, "Apa yang saya infokan/beritakan mengenai dana pesangon yang saya sampaikan di media tersebut, sebenarnya telah saya terima pada tanggal 7 Desember 2018 beserta dana BPJS Ketenagakerjaan.
Selain itu, kami juga diberi kesempatan regenerasi oleh PT.CAT Depo Malang. Jadi, "Isi berita pada beberapa media itu, "tidak benar", karena yang kami maksud adalah "tambahan pesangon", bukan menuntut pesangon."tandas Suwignyo bersama dua rekannya itu.
Senada dengan Suwignyo, Sholikin juga mengaku pernah bertemu rekan kerjanya di Daerah lain yang mengatakan bahwa, mereka mendapat "tambahan pesangon" saat diberhentikan dari perusahaan, bermodalkan informasi ini, pihaknya pun mencoba untuk menanyakan ke PT.CAT.
"Jadi, tujuan kami ke PT.CAT bukan tanya pesangon, karena pesangon sudah kami terima, kami hanya menanyakan "tambahan pesangon, kami empat orang tapi yang satu saat itu idak hadir,” tegas Sholikin.
Pengakuan tiga mantan karyawan PT.CAT ini, tertuang dalam surat pernyataan yang mereka buat pada 3 Maret 2020 lalu, ditandatangani di atas materai 6.000.
"Kami atas nama keluarga memohon maaf yang sebesar-besarnya pada pihak PT.CAT, karena kami telah salah dalam menyampaikan keterangan kepada beberapa media saat itu, padahal selama kami bekerja di PT.CAT sangat diperlakukan dengan baik", tutup tiga mantan karyawan PT.CAT itu.
Sementara, Dedy (pihak manejemen PT.CAT Depo Malang) menyampaikan, pihaknya selama ini memberhentikan karyawan sudah sesuai aturan dan semua hak mereka diberikan, termasuk pesangon tiga orang tersebut.
"Pesangon mereka sudah kami bayarkan pada 7 Desember 2018 lalu, jadi kalau ada kabar yang beredar bahwa belum kami berikan,"itu tidak benar", tandasnya. (al)
Tags:
Jatim