Realitakini.com- Padang
Dengan viralnya di media sosial kejadian meningalnya seorang anak di Bukit Tinggi agam belum lama ini yang disebahkan akabit penganiaan orang tuanya sendiri , kepala Dinas pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak Sumbar , Drs, Besri Rahmad ,MM menghimbai kepada para orang tua untuk tidak melakukan kerasan terhadap anak dengan memahani hak hak anak .
Ia mengatakan pada realitakini.com lewat whats App selasa (31 /3) ketika di mentai keterangan tentang tidak kekerasan pada anak .Seperti orang dewasa, anak juga memiliki hak untuk hidup layak, apalagi ketika ia berada bersama keluarga. Ketika si Kecil berada di rumah, orangtua wajib memenuhi hak anak di rumah agar tumbuh kembangnya berlangsung secara optimal.
Hak anak yang paling dasar adalah mendapat jaminan keluarga, kesehatan, pendidikan, bermain, dan standar hidup yang jauh dari pengabaian maupun kekerasan. Hak ini harus mempertimbangkan kebutuhan anak yang harus diseusaikan seiring pertambahan usianya,”kantanya.
Dalam dunia internasional, hak anak secara keseluruhan diatur dalam Konvensi Hak Anak yang diatur oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Di sini dijelaskan bahwa anak-anak adalah orang yang berusia di bawah 18 tahun,
Konvensi ini menjamin setiap anak di wilayah mana pun mendapatkan haknya untuk memiliki kehidupan yang layak dan berkualitas agar tumbuh kembangnya berlangsng optimal. Dalam konvensi ini, tiap anak dijamin akan dilindungi, didengar pendapatnya, dan diperlakukan dengan adil dalam setiap kesempatan.
Konvensi Hak Anak menekankan pentingnya peran keluarga dan semua orang yang ada di rumah dalam mendukung perkembangan anak secara optimal. Salah satu hak anak di rumah yang utama adalah memiliki keluarga yang mendukung dan melindungi mereka dari lingkup sosial yang lebih besar. (w/hns sumbar)
Tags:
Sumbar