Wakil Walikota Padang Hendri Septa : Nomenklatur SOTK Terbaru Pemko Padang Pejabat Eselon II, III Dan IV

Realitakini.com-Padang 
Menyusul adanya perubahan nomenklatur Susunan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) terbaru. Sejumlah pejabat eselon II, III dan IV di jajaran Pemerintah Kota Padang kembali dilantik Pelantikan dan pengukuhan itu dilakukan Wakil Walikota Padang Hendri Septa di Ruang Serbaguna Bagindo Aziz Chan, Balai Kota Padang, Senin (24/2/2020).

Perubahan ini dilakukan berdasarkan perhitungan beban kerja pada masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Ada OPD yang mengalami perampingan jabatan struktural dan ada juga yang mengalami penambahan jabatan struktural.

Dari beberapa OPD yang mengalami perubahan nomenklatur terdapat 72 orang pejabat yang dilantik. Diantaranya di lingkup Sekretariat Daerah (Setda) terdiri dari Kepala Bagian dan Sub Bagian.

Seperti di lingkup Setdako, terjadi perubahan untuk jabatan Asisten Pemerintahan yang kini berubah menjadi Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat dengan masih diisi pejabat lama Edi Hasymi.

Selanjutnya jabatan Asisten Ekonomi Pembangunan dan Kesejahteraan kini berubah menjadi Asisten Perekonomian dan Pembangunan yang tetap dijabat Hermen Peri. Kemudian jabatan Asisten Administrasi yang kini berubah menjadi Asisten Administrasi Umum dijabat Didi Aryadi.

Sementara untuk tingkat Kepala Bagian (Kabag) di lingkup Setdako Padang juga terjadi perubahan. Dimana jabatan Kabag Pemerintahan sekarang menjadi Kabag Tata Pemerintahan yang masih ditempati oleh Rachmadeny Dewi Putri.

Selanjutnya Kabag Perekonomian sekarang berubah menjadi Kabag Perekonomian dan Sumber Daya Alam yang tetap ditempati Swesti Fanloni.

Kabag Pembangunan kini berobah menjadi Kabag Administrasi Pembangunan dan Perencanaan yang ditempati Hermansyah. Sedangkan jabatan Kabag Humas kini berubah menjadi Kabag Protokol dan Komunikasi Pimpinan yang dipimpin oleh Amrizal Rengganis.

Sedangkan, beberapa jabatan Sub Bagian di masing-masing Bagian juga ada yang mengalami perubahan. Begitu juga untuk jabatan Kepala Bidang (Kabid), Sub Bidang (Subbid) dan Kepala Seksi (Kasi) di sejumlah OPD yang mengalami perubahan nomenklatur.

Wakil Wali Kota Padang Hendri Septa usai pelantikan kepada wartawan mengatakan, pelantikan dan pengukuhan kali ini mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 56 Tahun 2019 tentang Pedoman dan Nomenklatur Unit Sekretariat Provinsi dan Kabupaten/Kota.

“Alhamdulillah, hari ini kita telah menyaksikan bersama-sama pengukuhan jabatan bagi pejabat eselon II, III dan IV di lingkungan Pemerintah Kota Padang. Tentu, yang kita harapkan adalah meskipun itu cuma merubah nomenklatur, namun sangat diharapkan ini menjadi langkah awal atau titik nol bagi yang dilantik untuk lebih bersemangat lagi melakukan pengabdian dan mengejar target kinerja dengan bekerja sungguh-sungguh. Karena selaku ASN kita bekerja harus melayani dengan hati,” ujar wawako.

Selanjutnya Hendri pun juga menekankan kepada setiap pejabat atau pun ASN di lingkungan Pemerintah Kota Padang harus superior dengan berupaya mempersembahkan kinerja di atas rata-rata.

“Semoga dengan itu Pemko Padang bisa memberikan bukti dari janji-janjinya kepada masyarakat, karena seluruh pejabat dan ASN-nya dapat bekerja dan melayani publik/masyarakat secara baik dan prima sesuai Undang-undang dan aturan yang mengatur,” harapnya. (w.int*)




Post a Comment

Previous Post Next Post