Tegakkan Syariat Islam, enam Pelanggar Qanun Aceh di Hukum Cambuk


Realitakini.com - Aceh Tenggara. 
Sedikitnya ada enam orang warga Aceh di eksekusi dengan hukuman cambuk usai salat Jumat (21/2/2020) siang di stadion Haji Syahadat Kutacane.
Enam orang tersebut telah terbukti melanggar Qanun Aceh, pasal 20 nomor 6 tahun 2014 tentang hukum Jinayat.

Ke-enam orang tersebut, di dera dengan hukuman cambuk rotan  sebanyak sembilan hingga 25 kali  dengan masa tahanan 30 sampai 107 hari.

Enam pelanggar Qanun Aceh itu antara lain, Erwin sinulingga, Nirwan Siregar, Usman Efendi, Muhammad Arif dan Ari Anto.

"Para terpidana terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah bahwa, telah melakukan Jarimah Maisir (perjudian)," kata Kepala Kejaksaan melalui Rofo Cundra SH,MH kepada wartawan.

Menurut Rofo, pelaksanaan uqubat cambuk terhadap para terpidana dalam perkara judi tersebut, di lakukan sebagai bentuk penegakan syariat Islam di Aceh.(Pardi)

Post a Comment

Previous Post Next Post