Enam orang tersebut telah terbukti melanggar Qanun Aceh, pasal 20 nomor 6 tahun 2014 tentang hukum Jinayat.
Ke-enam orang tersebut, di dera dengan hukuman cambuk rotan sebanyak sembilan hingga 25 kali dengan masa tahanan 30 sampai 107 hari.
Enam pelanggar Qanun Aceh itu antara lain, Erwin sinulingga, Nirwan Siregar, Usman Efendi, Muhammad Arif dan Ari Anto.
"Para terpidana terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah bahwa, telah melakukan Jarimah Maisir (perjudian)," kata Kepala Kejaksaan melalui Rofo Cundra SH,MH kepada wartawan.
Menurut Rofo, pelaksanaan uqubat cambuk terhadap para terpidana dalam perkara judi tersebut, di lakukan sebagai bentuk penegakan syariat Islam di Aceh.(Pardi)