Satpol PP Kota Padangpanjang Tertibkan PKL Pengguna Bahu Jalan

Realitakini.kom-Padang Padang
Satpol PP kota Padang Panjang lakukan penertiban pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan memakai bahu jalan dan trotoar pada Senin, (3/2).

Sebelum melakukan tindakan, PKL terlebih dahulu telah diberikan himbauan tentang tata tertib jalan dan trotoar. Himbauan tercantum pada Perda No 10 tahun 2010 tentang Trantibum yang berlandaskan pada Undang-undang.

Dalam rangka menyelenggarakan ketentraman dan ketertiban umum sesuai dengan pasal 28, 25 dan 274 undang-undang No 22 tahun 2009 tentang lalu lintas  dan angkutan jalan.

"Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan fungsi jalan atau trotoar, setiap pelanggaran dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun, atau denda paling banyak Rp. 24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah)".

Penertiban ini telah dimulai dari Jum'at Minggu lalu. Sampai hari ini penertiban masih dilakukan secara persuasif. PKL yang berjualan di jalan dan trotoar diminta untuk memindahkan barang dagangannya.

Penertiban ini dilakukan oleh 1 regu operasional putra dan putri lebih kurang 28 orang pasukan, dengan beberapa lokasi diantaranya Jalan Jenderal Sudirman (samping gedung M.Syafei/ depan PM), depan SMPN 3, dan simpang Gereja. (Abe)

Post a Comment

Previous Post Next Post